Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriMasalah Muncul Jika STNK Kendaraan Sepeda Motor atau Mobil Dijual Tidak Diblokir

    Masalah Muncul Jika STNK Kendaraan Sepeda Motor atau Mobil Dijual Tidak Diblokir

    OLXer yang sudah menjual kendaraan, baik mobil atau sepeda motor sebaiknya langsung melakukan pemblokiran identitas atau data dokumen kendaraan bermotor ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di wilayah masing-masing.

    Hal inipun diungkapkan langsung Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya. Kata dia, jika tidak melakukan pemblokiran, makan akan terjadi beberapa masalah.

    “Pertama, akan berdampak pada pajak progresif. Misalnya, saya beli kendaraan lagi, berikutnya bisa bayar pajaknya bertambah besaran nya bisa 2,5 persen, lalu berikutnya 3 persen, kemudian naik lagi 3,5 persen dan seterusnya,” ungkap Kompol Martinus beberapa waktu lalu.

    Kompol Martinus mengatakan, jika data pemilik kendaraan pertama masih tercatat di Samsat sebagai pemilik yang sah, maka secara otomatis harus membayar total pajak termasuk pajak progresif secara keseluruhan.

    “Jadi kalau orang itu beli mobil lagi, ywdah aman tidak kena pajak progresif. Dengan asumsi kendaraan sekarang cuma punya satu,” ucapnya.

    Masalah kedua, jika tidak melakukan pemblokiran maka bukan tak mungkin akan menjadi korban tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    “Sebab jika kena ETLE, maka sistem ini mengirimkan surat pelanggaran kepada data sesuai dengan alamat STNK. Misalkan, mobilnya si A sudah dijual ke si B. Nah si B melanggar dan kena capture CCTV. Lalu kita kirimkan surat konfirmasi pelanggaran (pemilik STNK dalam hal ini si A) apakah pada waktu itu, tanggal sekian, dengan ada fotonya, jam sekian melakukan pelanggaran. Maka dikirimkanlah konfirmasi pelanggaran ke alamat si A (pemilik STNK pertama). Jadi kan yang dirugikan si A,” jelas Kompol Martinus.

    Masalah lain jika STNK tidak diblokir tentunya bisa untuk meminimalisir resiko tuduhan kejahatan. Misalkan, si A sudah menjual sepeda motor ke si B, lalu si B melakukan kejahatan dengan menggunakan sepeda motor yang dibeli dari si A.

    Nah, sepeda motor yang  digunakan si B saat melakukan aksi kejahatannya ditinggal dan dibawa polisi. Maka, tentu saja polisi berhak memeriksa si A karena kendaraannya masih tercatat milik si A.

    Cara Memblokir STNK

    Memblokir STNK yang sudah dijual pada dasarnya sangat mudah, OLXer bisa mendatangi kantor samsat terdekat dan tak lupa membawa berkas yang dibutuhkan.

    Untuk OLXer yang berdomisili di Jakarta, berikut beberapa berkas yang harus dibawa:

    Adapun dokumen yang perlu Sobat Pajak siapkan untuk di upload sebagai berikut:

    1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

    2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

    3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

    4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

    5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

    6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

    Nah, apabila tidak memiliki fotokopi STNK, pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan jenis kendaraan yang dimilikinya serta nomor polisi. Setelah semuanya sudah lengkap maka petugas akan segera melakukan pemblokiran.

    Martinus mengatakan, untuk proses di samsat khususnya di Jakarta, tidaklah ribet seperti yang dikatakan orang, sebaliknya sangat mudah karena Samsat memegang teguh One Day Service.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait