Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaMasih Banyak yang Tak Tau Syarat Buat SIM, Berikut Rinciannya

    Masih Banyak yang Tak Tau Syarat Buat SIM, Berikut Rinciannya

    Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor baik mobil, sepeda motor, truk atau bus. Dengan memiliki SIM, maka hal itu menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang,

    Tentu saja untuk mendapatkan SIM, sebelumnya OLXer harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

    Oia, kepemilikan SIM juga faktanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 77 ayat 1, yang berbunyi:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”

    Tak hanya itu, menurut pasal 77 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009, jenis SIM dibedakan menjadi dua, yaitu SIM untuk perseorangan dan umum.

    Adapun jika digolongkan, jenis SIM berbeda-beda peruntukannya, seperti yang tercatat dalam pasal 80 UU No 22 Tahun 2009, SIM perseorangan dibagi dalam beberapa jenis, seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM.

    Sedangkan untuk SIM Umum, jenisnya ada tiga yakni SIM A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum. 

    Nah, untuk syarat pembuatan SIM seperti dilansir situs http://sim.korlantas.polri.go.id/, berikut rinciannya.

    Usia

    1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

    2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

    3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

    4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

    5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan

    6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

    Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

    Administrasi

    1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan

    2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

    Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

    1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

    2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

    3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau

    4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

    Untuk syarat pengajuan golongan SIM umum baru melampirkan:

    1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau

    2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

    Kesehatan

    Pemohon SIM wajib sehat jasmani, pengelihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

    Sedangkan kesehatan rohani meliputi :

    1. Kemampuan konsentrasi, kemampuan ini diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.

    2. Kemampuan kecermatan, kemampuan ini diukur dari melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.

    3. Pengendalian diri, kemampuan ini diukur dari bagaimana individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

    4. Kemampuan penyesuaian diri, kemampuan ini  diukur dari mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

    5. Stabilitas emosi, stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

    6. Ketahanan kerja, ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

    Ujian Teori

    Dalam proses pembuatan SIM, OLXer akan menjalani dua ujian, yakni teori dan praktik. Saat ujian teori, pemohon akan diminta menjawab peraturan berkendara di jalan termasuk pengetahuan rambu-rambu lalu lintas. Setelah melulusi ujian teori, maka OLXer akan lanjut ke ujian praktik.

    Ujian Praktik

    Pada ujian praktik pembuatan SIM, OLXer akan mempraktikan cara serta kemampuan dalam berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini menjadi syarat terakhir pembuatan SIM. Jika lolos, maka OLXer akan lanjut untuk pengambilan foto serta sidik jari dan berhak menerima SIM. Namun jika tidak, maka OLXer harus mengulang dalam selang waktu tertentu.

    Biaya

    OLXer jangan menganggap membuat SIM itu mahal. Mungkin jika harganya tak sesuai maka dipastikan itu lewat calo dan tidak dibenarka. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

    – SIM A Rp 120.000

    – SIM B1 Rp 120.000

    – SIM B2 Rp 120.000

    – SIM C Rp 100.000

    – SIM C1 Rp 100.000

    – SIM C2 Rp 100.000

    – SIM D Rp 50.000

    – SIM D1 Rp 50.000

    – SIM Internasional Rp 250.000

    Biaya tambahan:

    – Asuransi Rp 30.000

    – Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

     

     

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait