Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriMasih Bingung Perpanjang SIM Online? Begini Syarat dan Caranya

    Masih Bingung Perpanjang SIM Online? Begini Syarat dan Caranya

    OLXer yang baru atau memang perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti sudah mendengarkan kalau Korlantas Polri sekarang sudah menerapkan sistem online.

    Sejatinya, sebelum sistem  perpanjang SIM online berlaku, untuk memperpajang SIM, pemohon harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang biasanya ada di Kepolisian Resor (Polres) di masing-masing wilayah, atau di SIM keliling.

    Akan tetapi dengan melakukan perpanjang SIM secara online, OLXer akan mendapatkan kelebihan, seperti pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet, tidak perlu antri pada saat pendaftaran, bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan, serta lebih cepat dan akurat.

    Perpanjang SIM

    Tanpa panjang lebar, jika OLXer ingin membuat atau perpanjang SIM A dan C saat ini bisa dengan online, namun terlebih dahulu lakukan pendaftaran registrasi melalui online, dengan prosedur sebagai berikut:

    • Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
    • Klik Pendaftaran SIM Online
    • Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
    • Isi data permohonan
    Data Pemohonan SIM
    Data Pemohonan SIM
    • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi
    SIM Online
    SIM Online
    • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
    • Konfirmasi data,
      Memilih metode pembayaran
      Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya

    Memilih tanggal kedatangan

    Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

    Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM

    Mengisi Rekening pengembalian dana

    Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus

    • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
    • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms

    Syarat Perpanjang SIM

    Adapun untuk perpanjang SIM online antara lain:

    Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :

    1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
    2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
    3. SIM lama yang masih berlaku;
    4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
    5. surat kesehatan dari dokter.

    Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

    Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

    Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

    Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

    1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
    2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

    Biaya Perpanjang SIM

    Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    SIM A & A Umum Rp. 80.000

    SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

    SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

    SIM C Rp. 75.000

    SIM D Rp. 30.000

    Informasi Pendaftaran SIM Online

    • Web Registrasi SIM Online melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C.
    • Lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online. Daftar satpas yang sudah online dapat dilihat disini pada bagian Daftar Satpas Online.
    • Ketentuan mengenai Persyaratan Pendaftaran, Perpanjangan SIM, Pengalihan Golongan SIM, Perubahan Data SIM, dan Penggantian SIM Rusak atau Hilang dapat dilihat disini.
    • Petunjuk penggunaan (user manual) dapat dilihat disini dan pilih Panduan Penggunaan Website Registrasi SIM Online.
    • Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi disini.
    • Pembayaran registrasi SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI (tidak dikenakan biaya administrasi)

    Adapun biaya-biaya selain PNBP terkait layanan SIM Online yaitu Biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.

    Nah, OLXer jangan lupa perpanjang SIM. Sebab untuk perpanjang SIM ini sudah tercatat dalam peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dimana SIM menjadi dokumen penting dan memiliki masa aktif selama lima tahun.

    Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Jika terlambat, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi dan OLXer wajib mengurus SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.  

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait