Kamis, Oktober 5, 2023
Lainnya
    BeritaMasih Niat Mudik Lebaran? Pilih Putar Balik atau Denda Rp 100 juta

    Masih Niat Mudik Lebaran? Pilih Putar Balik atau Denda Rp 100 juta

    Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi landasan bahwa pemerintah bersikap tegas mengurangi di masa pandemi ini.

    Bahkan menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, aturan yang dibuat Kemenhub ini sudah diharmonisasikan dengan sesuai regulasi Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara.

    Lantas bagaimana dengan sanksinya?

    “Sanksi kita sudah formulasikan di dalam Permenhub yang nanti kita juga bisa bagikan kalau sanksi tadi yang kita katakana ada batasan untuk yang pertama 24 April-7 Mei 2020 yang persuasive,” ujar Umar saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis (23/4/2020).

    Dia mencontohkan, pada masa tenggang 24 April-7 Mei 2020 untuk kendaraan di darat seperti halnya pemudik menggunakan mobil,  sanksi yang diberikan yaitu diminta putar balik ke rumah asal.

    Namun sebaliknya, kata Umar, setelah 7 Mei 2020, akan menggunakan sanksi sesuai pada Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:

    ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.’

    “Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam perwujudannya, itu sudah diformulasikan, ditambahkan oleh pak Budi (Budi Setiadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas. Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak kita harus konsen bila tidak boleh mudik,” ujarnya.

    Refund Tiket Mudik

    Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti : wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek. 

    “Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” jelas  Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

    Lalu bagaimana jika pemudik sudah terlanjur membeli tiket?

    Kata Adita, terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub.

    “Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan reschedule, dan re-route,” tutup Adita.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait