Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaMelaju di Bahu Jalan Tol, 2 Bulan Penjara dan Menantang Maut

    Melaju di Bahu Jalan Tol, 2 Bulan Penjara dan Menantang Maut

    Jalan tol atau jalur bebas hambatan sengaja dibuat khusus kendaraan bersumbu dua seperti mobil, bus dan truk untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lainnya.

    Kendati demikian faktanya di jalur tol masih sering terjadi kemacetan. Bahkan karena macet, banyak pengemudi mencari jalan keluar dengan menggunakan bahu jalan.

    Nah, bicara menggunakan bahu jalan, menurut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, adalah sebuah kesalahan dan sangat berbahaya.

    “Bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan atau berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Senin (20/12/2022).

    Budi yang merupakan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, ada pengecualian untuk kendaraan yang melintasi bahu jalan, seperti ambulance, pemadam kebakaran, hingga Polisi.

    Perlu digari bawahi, mobil-mobil yang diperbolehkan melaju di bahu jalan seperti di atas, perlu didahulukan karena mereka sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan daruratan.

    “Namun fakta yang sering terjadi khususnya di jalan tol, kadang-kadang masih banyak pengemudi yang melintas di bahu jalan tol. Bahkan bahu jalan difungsikan sebagai jalur cepat untuk mendahului kendaraan lain,” ucapnya.

    Kata Budi, pada dasarnya kendaraan yang melewati bahu lan dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,.

    “Karena disaat yang bersamaan, ada kendaraan lain yang berhenti karena situasi darurat,” ujarnya.

    “Kecelakaan seperti ini sering terjadi dimana saat mobil mogok berhenti di bahu jalan ditabrak oleh kendaraan lain yang mengambil bahu jalan untuk menyalip,” tuturnya.

    Bahu Jalan Diatur Undang-undang

    Kurangnya pemahaman dan kesadaran akan bahaya mengemudi di bahu jalan sebenarnya tidak perlu terjadi, selain menantang mau juga melanggar aturan lalu lintas.

    Sebab, kata Budi, penggunaan bahu jalan tol sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 41 ayat 2, yang berbunyi:

    Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

    a. digunakan arus lalu lintas pada keadaan darurat.

    b. diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

    c. tidak digunakan untuk menderek kendaraan.

    d. tidak digunakan untuk menaikan dan menurunkan orang dan barang.

    e. bukan untuk mendahului atau menyalip.

    Nah, karena bahu jalan ini merupakan hal yang harus di taat saat berlalu lintas, maka untuk urusan kebijakan ini diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 1 dan 4 berbunyi:

    1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan

    a. Rambu perintah atau rambu larangan

    b. Marka jalan

    c. Alat pemberi isyarat lalu lintas

    d. Gerakan lalu lintas

    e. Berhenti dan parkir

    f. Peringatan dengan bunyi dan sinar

    g. Kecepatan maksimal atau minimal

    h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan

    Nah, jika OLXers melanggar dengan menggunakan bahu jalan, maka penegakan hukum akan memberikan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1, dengan hukuman pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Kata Budi, jika penegakan hukum belum mampu merubah mindset atau pola pikir masyarakat yang untuk tidak menggunakan bahu jalan terkecuali dalam keadaan darurat, maka perlu ada tindakan komprehensif, preemtif, penjagaan, patroli serta menerapkan Sistem E- TLE (electronic law enforcement).

    OLXers yang ingin berencana jual mobil lama kalian bisa langsung ke OLX Autos #JUJURLYAMAN.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait