Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriMemutuskan Beli Mobil Dengan Cara Over Kredit, Perhatikan Hal Ini!

    Memutuskan Beli Mobil Dengan Cara Over Kredit, Perhatikan Hal Ini!

    Punya kendaraan pribadi di tengah kondisi pandemi ini tentu menjadi sebuah kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Risiko tertular virus corona setidaknya bisa diminimalisir dengan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan kendaraan umum.

    Mobil menawarkan kenyamanan bagi pemiliknya serta tentunya keamanan yang lebih memadai. Melihat kemudahan dan kepraktisan yang diberikan oleh mobil maka kebutuhan akan transportasi roda empat ini jadi incaran banyak orang dari berbagai kalangan masyarakat.

    Tentu banyak sekali pilihan untuk memiliki mobil impian, ada berbagai pilihan merek maupun model yang bisa disesuaikan dengan selera dan juga kantong. Tapi bila dana yang tersedia belum mencukupi untuk memiliki mobil baru, sudah pasti pilihannya ke mobil bekas. Saat ini banyak sekali mobil bekas yang ditawarkan dalam kondisi bagus serta harga yang juga jauh lebih murah.

    Tapi kalau mobil bekas juga masih belum menarik perhatian Anda, pilihan lainnya adalah memiliki mobil over kredit. 

    Pengertian over kredit disini adalah pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual, sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar sisa cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. 

    Dengan kata lain, pihak pembeli akan meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual sampai lunas.

    Tapi, buat pembeli mobil over kredit ada hal yang harus diperhatikan. Saat proses pindah tangan dari pemilik sebelumnya ke tangan pembeli, untuk lebih aman sebaiknya pembeli melaporkan ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

    Gunanya laporan ini adalah karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tidak mau pembeli kedua yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi. 

    Pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama, dan klaim klaim asuransi sudah pasti ditolak. 

    Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:

    “Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.

    Nah, untuk proses over kredit mobil, jangan lupa untuk lapor ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit. 

    Dengan melapor ke pihak asuransi, kalian sebagai pemilik kedua dari mobil over kredit akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

    Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 kami siap melayani Anda selama 24 jam.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait