Selasa, Mei 30, 2023
Lainnya
    BeritaMenperin Usulkan Pajak Mobil Baru 0 Persen Hingga Akhir Tahun 2020

    Menperin Usulkan Pajak Mobil Baru 0 Persen Hingga Akhir Tahun 2020

    Pandemi Covid-19 berdampak negatif pada sejumlah sektor. Industri otomotif pun turut menjadi korbannya. Penjualan mobil menurun drastis sehingga dibutuhkan sebuah stimulan untuk bisa membuatnya pulih.

    Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

    “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (14/9/2020).

    Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

    “Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” jelasnya.

    Selama pandemi Covid-19 kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang lambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hanya saja, sejak semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

    “Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya. 

    Diketahui, dampak pandemi Covid-19 bagi aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. Padahal, industri otomotif memiliki turunan begitu banyak, mulai dari tier 1, tiar 2 dan usaha lainnya.

    Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

    “Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulasi daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” terangnya.

    Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

    Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

     

     

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait