Rabu, Oktober 4, 2023
Lainnya
    BeritaMobil Dibakar Pelaku Kejahatan Seperti Toyota Alphard Via Vallen Bisa Diasuransikan?

    Mobil Dibakar Pelaku Kejahatan Seperti Toyota Alphard Via Vallen Bisa Diasuransikan?

    Penyanyi Dangdut Via Vallen mengalami nasib nahas. Bagaimana tidak, mobil Toyota Alphard berkelir putih milikinya yang ada di Sidoarjo, Jawa Timur, dibakar seorang pria tak dikenal sekitar pukul 3.00 WIB, Selasa (30/6/2020).

    Usut punya usut, sosok pria yang tidak disebutkan identitasnya itu sudah diamankan pihak kepolisian Polres Sidoarjo.

    Lalu, pertanyaan muncul, apakah jika mobil dibakar karena tindak kejahatan seperti kasus Via Vallen bisa ditanggung asuransi?

    Menanggapi hal tersebut, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menyatakan, bahwa pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.

    “Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi,” ungkap Iwan dalam keterangan tertulis di situs Asuransi Astra.

    Kata Iwan, keterangan perihal mobil terbakar oleh pelaku kejahatan tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

    Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, marah, atau vandalistis.

    Namun, kata Iwan, jika mobil terbakar disebabkan huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.

    “Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” terangnya.

    Akan tetapi, Iwan menyatakan, ditanggung tidaknya mobil terbakar dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar

    Sementara itu, asuransi juga tidak bisa membantu melakukan cover, jika penyebab terbakarnya mobil tersebut dikarenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

    Terkait hal ini juga sudah tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1. mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi:

     ”Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;”

    Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan yang dimana pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut.

    Selain itu, kebakaran tidak dicover apabila karena ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi.

    Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

    Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait