Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    BeritaAlasan Mobil Patroli Kerap Berhenti di Bahu Jalan Tol

    Alasan Mobil Patroli Kerap Berhenti di Bahu Jalan Tol

    Jalan tol atau jalan bebas hambatan faktanya tidak selalu lancar jaya, karena kerap mengalami kemacetan, terutama ketika jam-jam sibuk. Apalagi jika terjadi kecelakaan atau perbaikan jalan, membuat pengguna jalan tol kerap nekat memanfaatkan bahu jalan yang kosong untuk menyalip.

    Padahal dengan menggunakan bahu jalan, tentu saja ini cukup membahayakan pengendara lain seperti menabrak mobil lain yang berhenti di bahu jalan karena kondisi darurat.

    Belum lagi bahu jalan biasanya kondisi aspalnya tidak terlalu mulus dan banyak batu kerikil, sehingga jika mobil ngebut, dikhawatirkan bisa merusak mobil atau tergelincir. 

    Menurut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan atau berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat. 

    “Namun fakta yang sering terjadi khususnya di jalan tol, kadang-kadang masih banyak pengemudi yang melintas di bahu jalan tol. Bahkan bahu jalan difungsikan sebagai jalur cepat untuk mendahului kendaraan lain,” ucapnya.

    Budi yang merupakan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, ada pengecualian untuk kendaraan yang melintasi bahu jalan, seperti ambulance, hingga pemadam kebakaran.

    Perlu di garis bawahi, mobil-mobil yang diperbolehkan melaju di bahu jalan seperti di atas, perlu didahulukan karena mereka sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan daruratan.

    Mobil patroli kerap berhenti di bahu jalan tol

    Situasi jalan tol Cikampek saat menerapkan sistem One way atau satu arah menuju Jawa Tengah.
    Situasi jalan tol Cikampek saat menerapkan sistem One way atau satu arah menuju Jawa Tengah. (Shutterstock)

    Namun tak sedikit dari pengguna jalan yang menanyakan mengapa kerap kali ada mobil patroli justru tidak melaju di bahu jalan, dan sebaliknya hanya berdiam diri saja.

    Menanggapi hal tersebut, Kanit II Walsus Subdit Wal dan PJR Korlantas Polri Iptu Max Punuh, akhirnya angkat bicara. Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa mobil patrol berhenti di bahu jalan.

    “Anggota yang sedang melakukan patroli tersebut mungkin sedang melakukan pantauan arus lalin,” ungkap Max dalam akun Instagram NTMC Polri. 

    Kata Max, hal tersebut dilakukan anggota yang berpatroli karena banyak pengguna jalan kerap melintasi bahu jalan. 

    Padahal, lanjut dia, bahu jalan merupakan salah satu badan jalan yang nantinya digunakan petugas pada saat patroli ketika dia akan mengevakuasi korban ketika terjadi kecelakaan. 

    “Sehingga bahu jalan tersebut diharapkan harus steril,” ucap Max. 

    Kalaupun mobil patrol berhenti di marka ganda, Max menyatakan, kemungkinan sedang menangani kecelakaan ataupun untuk bersiaga menutup jalur ketika sedang ada perjalanan VIP ataupun VVIP. 

    Yang Melanggar Bisa Pidana 2 Bulan

    Ilustrasi melaju di bahu jalan tol
    Ilustrasi mobil melaju di bahu jalan tol. (Istimewa)

    Kurangnya pemahaman dan kesadaran akan bahaya mengemudi di bahu jalan tol sebenarnya tidak perlu terjadi, selain menantang maut juga melanggar aturan lalu lintas.

    Padahal penggunaan bahu jalan tol sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 41 ayat 2, yang berbunyi:

    Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

    a. digunakan arus lalu lintas pada keadaan darurat.

    b. diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

    c. tidak digunakan untuk menderek kendaraan.

    d. tidak digunakan untuk menaikan dan menurunkan orang dan barang.

    e. bukan untuk mendahului atau menyalip.

    Nah, karena bahu jalan ini merupakan hal yang harus di taat saat berlalu lintas, maka untuk urusan kebijakan ini diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 1 dan 4 berbunyi:

    1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

    a. Rambu perintah atau rambu larangan

    b. Marka jalan

    c. Alat pemberi isyarat lalu lintas

    d. Gerakan lalu lintas

    e. Berhenti dan parkir

    f. Peringatan dengan bunyi dan sinar

    g. Kecepatan maksimal atau minimal

    h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan.

    Nah, jika OLXers melanggar dengan menggunakan bahu jalan, maka penegakan hukum akan memberikan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1, dengan hukuman pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    OLXers mau cari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait