Sabtu, September 23, 2023
Lainnya
    BeritaMobil Kecelakaan Lalu Terbakar, Bisa Diasuransi?

    Mobil Kecelakaan Lalu Terbakar, Bisa Diasuransi?

    Kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92 menewaskan sembilan orang dan puluhan lainnya luka-luka. Saking parahnya, kecelakaan tersebut membuat beberapa mobil ikut terbakar.

    Nah, bicara soal mobil terbakar apakah ketika kecelakaan hal tersebut bisa diasuransikan?

    Menurut Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, pada prinsipnya harus ingat prinsip proximity cause.

    “Penyebab utama kejadian tersebut apa? Bukan akibatnya. Terbakar, penyok, ke baret adalah akibat. Kenapa terbakar, penyok, ke baret? Kalo terjadi karena sesuatu yang dikecualikan, maka tidak bisa dicover,” ucap Iwan kepada News OLX.

    Adapun jika mobil sudah diasuransikan mengalami masalah termasuk terbakar namun tidak dicover, hal tersebut bisa saja dilakukan pihak asuransi, karena beberapa hal, antara lain lantaran kesalahan yang dilakukan oleh si pengemudi atau pemilik mobil itu sendiri.

    “Misal, sopir tidak punya SIM, melanggar rambu, mabuk, dipakai untuk kejahatan, kebakar karen pasang sesuatu yang belum disurvei, mobil dipakai tidak sesuai kondisi saat polis dibuat misal. Atau bisa juga penggunaan pribadi ternyata dikomersialkan dengan (cara) disewakan,” terangnya.

    Adapun pihak asuransi bisa bertanggung jawab, jika sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, sesuai dengan Bab 1 (Jaminan) Pasal 1 Risiko yang dijamin yakni :

    Pertanggungan ini hanya menjamin :

    1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

       1.1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

       1.2. Perbuatan jahat;

       1.3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    1.4. Kebakaran, termasuk :

    1.4.1. Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor; 1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;

    1.4.3. Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;

    1.4.4. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

    Karena itu, Iwan mengatakan, pastikan mobil tersebut tercover asuransi tentunya bisa berupa jaminan perlindungan comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Untuk TLO sendiri merupakan pertanggungan atas risiko dengan kondisi kerusakan dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen atas harga mobil saat kejadian

    “Contoh, asuransi mobil yang kena kecelakaan, kebaret saja atau setelah dihitung biaya perbaikan mobil tersebut di bawah 75 persen, jika mobil tersebut coveragenya TLO, maka tidak ada penggantian lho,” ucap Iwan. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait