Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaMobil LCGC Kena Pajak Barang Mewah, Ini Kata Pabrikan

    Mobil LCGC Kena Pajak Barang Mewah, Ini Kata Pabrikan

    Mobil yang masuk segmen mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) atau disebut juga Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) dipastikan tidak akan bisa disebut lagi murah.

    Pasalnya, aturan soal mobil-mobil LCGC kini sudah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 tahun 2019 Tentang Barang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Soal penerapan pajak mobil LCGC dicatat dalam pasal 25 Bab IV PM 73 tahun 2019 dimana PPnBM mobil yang masuk golongan KBH2 tarifnya kini menjadi 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 20 persen dari harga jual. Artinya, kenaikan bisa mencapai 3 persen.

    Peraturan ini merubah PP No 41 tahun 2013 menyebut mobil yang masuk dalam kategori ramah lingkungan itu tak dibebani pajak, karena LCGC dinilai spesial.

    Kenaikan pajak untuk mobil LCGC rupanya tak terlalu menjadi beban bagi sejumlah pabrikan otomotif yang turut terjun menawarkan produk di segmen tersebut.

    Bahkan menurut Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, kenaikan pajak untuk Daihatsu Ayla dan Sigra biasa saja.

    “Tiga persen itu pajak yang harus dibayar konsumen. Sebelumnya nol dan peraturan itu diberlakukan untuk semua, tidak hanya Daihatsu, artinya secara mau beli merek mobil apapun konsumen harus bayar pajak ini,” ungkap Amel saat ditemui beberapa waktu lalu.  

    Amel sendiri merasa, kenaikan tiga persen akan tetap memberikan kompetisi yang sama dari sejumlah pabrikan, karena berlaku untuk semua merek.

    Sebaliknya, kenaikan tiga persen akan berimpact pada kenaikan pembayaran yang harus dilakukan konsumen ketika membeli melalui kredit atau cash.

    “Konsumen yang bisa membeli dengan cicilan, akan bayar cicilan sedikit lebih mahal, tapi jika bayar cash langsung, bayar tiga persennya jadi lebih tinggi,” ujarnya.

    Amel sendiri memprediksi, jika konsumen ingin membayar cicilan tiga persen, kemungkinan masih sanggup. Namun, hal tersebut jika tetap memiliki daya beli.

    “Terjangkau atau tidak, tergantung daya beli. Jika GDP naik bisa terjangkau, jika GDP turun jadi bisa tidak mampu beli. Daihatsu tidak buat strategi khusus, kan ini naik karena pajak yang buat pemerintah,” katanya

    “Yang penting lagi bagaimana pemerintah bisa meningkatkan daya ekonomi supaya meningkat dan mereka bisa membeli mobil yang pajaknya naik tiga persen,” tuturnya. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait