Selasa, Maret 19, 2024
Lainnya
    Tips & TrikMobil Pakai Roof Box, Boleh Atau Tidak?

    Mobil Pakai Roof Box, Boleh Atau Tidak?

    Ketika melakukan perjalan jarak jauh, pengendara mobil apalagi dengan keluarga kerap kali ingin membawa barang dengan jumlah lebih banyak dengan menggunakan Roof Box.

    Ya, cara yang sering dilakukan yaitu memasang Roof Box. Kompartemen pada mobil ini dipasang di atap dengan bentuk mirip sebuah koper, tapi lebih pipih dan aerodinamis.

    Dengan menggunakan Roof Box, maka ini dianggap sangat bermanfaat. Belum lagi, dengan adanya Roof Box, maka lebih aman dan nyaman, jika dibandingkan disimpan di atas dan hanya ditutup terpal.

    Pasalnya dengan adanya Roof Box ada yang berpendapat, secara subyektif situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang.

    Pro kontra

    Ilustrasi penggunaan Roof Box mobil. (Shutterstock)

    Nah, bicara soal Roof Box, baru-baru ini penggunaan kompartemen disebut dianggap termasuk dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan sanksi lalu lintas.

    Hal ini pun disampaikan Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Menurutnya, apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan menyebabkan bobot bertambah, adalah pelanggaran.

    “Dengan penambahan memasang Roof Box di atas mobil, berarti melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan,” ungkap Budiyanto.

    Sementara itu, melansir Kompas dari perbincangan dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Menurut dia, pemasangan Roof Box bukan sebuah pelanggaran dan tidak akan ditilang.

    Akan tetapi, menurutnya penggunaan Roof Box masih diperbolehkan sepanjang ukuran, dimensi masih normal dan wajar alias tidak berlebihan.

    Aturan penggunaan

    Ilustrasi penggunaan Roof Box. (Shutterstock)

    Dibalik pro kontra soal Roof Box, menurut Budiyanto, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 50 ayat 1 dan 2 huruf a dan b berbunyi:

    1) Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor,kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

    2) Uji tipe sebagaimana dimaksud terdiri atas:

    a. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

    b. Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

    Aturan soal Roof Box ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, berupa pasal 131 huruf e terkait kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

    Serta, pada pasal 132, ayat 2 dan ayat 7  PP yang sama, yaitu soal rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor terhadap bak muatan, serta modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk menteri dan bertanggung jawab di bidang industri.

    Nah, pengemudi yang melanggar dengan memodifikasi menambah Roof Box, maka dapat dikenakan pelanggar persyaratan teknis dan laik jalan seperti dalam ketentuan pasal 285 ayat 2 UU No 22/2009 LLAJ LLAJ, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Roof Box dimata Safety Driving

    Ilustrasi penggunaan Roof Box. (Shutterstock)

    Terjadinya pro kontra soal Roof Box ini, maka sebenarnya bagaimana jika dilihat dari kacamata safety driving. Apakah boleh digunakan karena aman atau tidak ya?

    Menanggapi hal tersebut, Director Training Safety Defensive Consultant Sony Susmana ikut angkat bicara. Menurut dia, penggunaan Roof Box pada dasarnya boleh dan aman untuk digunakan.

    “Karena namanya Roof Box ini berbeda dengan Roof Rack. Kalua box tertutup, jadi dari sisi keselamatan adalah aman, selama Roof Box tersebut sudah terverifikasi,” Jelas Sony.

    Hanya saja, Sony menyatakan untuk penggunaan Roof Box sudah sewajarnya bermaterial kuat dan tahan banting, serta tak mudah rusak apalagi saat digunakan dalam kecepatan tinggi.

    Sony juga mengatakan, penggunaan Roof Box sejatinya dipasang bukan di samping, depan dan belakang. Maka dari itu Roof Box tidak dianggap memakan space. Apalagi bentuknya tertutup, bukan terbuka seperti mobil yang mengangkut barang dan ditutup dengan terpal.

    Syarat menggunakan Roof Box

    Ilustrasi penggunaan Roof Box. (Shutterstock)

    Setelah mengetahui perihal Roof Box dimata Safety Driving, maka OLXers yang ingin pakai kompartemen ini ada syaratnya.

    Menurut Sony, sudah sebaiknya pengemudi yang menggunakan Roof Box teredukasi dan memiliki pengetahuan serta kemampuan mengemudi. Setidaknya, si pengemudi tidak membawa beban banyak barang dan harus disesuaikan dengan ukuran.

    “Roof Box ini dipakai untuk keluarga atau pengemudi yang ingin keluar kota. Artinya, dia tidak mengurangi space di dalam kabin dan itu hanya temporary bukan permanent. Dan kalau dibilang merubah dimensi sebenarnya tidak. Karena salah satu nya hanya digunakan untuk mudik,” ucapnya.

    Untuk pemasangan Roof Box, sudah semestinya tidak melebihi dari ketinggian mobil. Paling, tidak tinggi maksimal 2-2,10 meter.

    Sementara itu, mobil yang menggunakan Roof Box sudah seharusnya memacu lebih mengurangi kecepatan mobil, termasuk saat harus melakukan manuver di belokan, atau ketika menginjak pedal gas dan rem.

    Hal ini dikarenakan dengan adanya Roof Box, maka Center of Gravity atau titik berat kendaraan jadi tidak seimbang, lantaran berpindah ke atas.

    Selain itu, pengemudi juga harus menghindari beberapa kondisi jalan seperti jalan terowongan rendah dan jalan yang posisinya di atas atau jalan layang karena resiko terkena Crosswind atau hembusan angin dari samping.

    OLXers yang ingin berencana jual mobil lama kalian bisa langsung ke OLX Autos #JUJURLYAMAN.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait