Senin, Mei 29, 2023
Lainnya
    InformasiModifikasiModifikasi Motor Seperti Vespa Gembel Bisa Denda Rp 24 Juta Atau Pidana...

    Modifikasi Motor Seperti Vespa Gembel Bisa Denda Rp 24 Juta Atau Pidana 1 Tahun

    Para pengendara Vespa klasik jika berpas-pasan di jalanan dikenal sangat bersahaja dan ramah. Mereka saling sapa dengan menggunakan klakson atau lambaian tangan.

    Bahkan, pengguna jalan lain kerap dibuat tersenyum dan senang, jika melihat pengendara Vespa klasik saling bantu membantu jika melihat skuter asal Italia lainnya mogok di jalan. Tentu saja, hal ini bisa ditiru oleh pengguna jalan lain karena saling tolong menolong.

    Kendati demikian, tak semua pengendara Vespa klasik kerap mendapatkan hati pengguna jalan lain. Sebab, ada juga pengendara Vespa klasik yang justru dianggap mengganggu bahkan cenderung sangat membahayakan.

    Ya, mereka adalah pengendara Vespa Gembel. Vespa jenis ini memang kerap memiliki desain nyentrik karena dilengkapi berbagai barang bekas yang menempel sehingga terlihat sangat kotor.

    Baca JugaPerkenalkan Elbike, Produk Motor Listrik Keren Besutan Elnusa

    Parahnya, pengendara Vespa gembel ini sering kali melakukan modifikasi yang merubah desain dan bentuk dari skuter tersebut. Alhasil, banyak Vespa gembel dianggap tidak sesuai dengan pasal 49 dan 50  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

    Pasal 49

    (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.

    (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. uji tipe; dan

    b. uji berkala.

    Pasal 50

    (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

    (2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap; dan

    b. penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

    (3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Nah, maraknya Vespa gembel ini ternyata membuat Kasatlantas Polres Semarang didampingi personel Satlantas melaksanakan penindakan terhadap konvoi kendaraan Vespa yang dimodif (vespa gembel) karena dianggap beresiko menyebabkan laka lantas dan gangguan ketertiban di jalan raya.

    Seperti diunggah akun Instagram @lantas_res_smg, selain itu perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas.

    Baca Juga : Keren! Skuter Listrik Bergaya Milenial Kolaborasi Anak Bangsa

    OLXer juga harus tahu, jika melanggar pasal 49 dan 50 UU no 22 tahun 2019 tentang LLAJ ini, maka bisa dikenakan pasal 277 dalam undang-undang yang sama, yang berbunyi:

    Pasal 277

    Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

     

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait