Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaModus Baru Masyarakat Untuk Mudik Demi Lebaran di Kampung

    Modus Baru Masyarakat Untuk Mudik Demi Lebaran di Kampung

    Petugas Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 33 check point dan 34 Pos Pantau di beberapa pintu keluar masuk Ibu Kota.

    Hal ini dilakukan guna penyekatan dan pelarangan mudik lebaran yang menjadi ritual wajib bagi sebagian masyarakat di Indonesia.

    Meski sudah dilarang, faktanya masih banyak masyarakat yang nekat untuk mudik lebaran. Bahkan menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar, siang dan malam jelang lebaran, Polisi sudah melakukan banyak penindakan, termasuk memutar balikan puluhan ribu kendaraan  baik di jalan tol maupun jalan arteri.

    “Sampai dengan tadi malam (Kamis, 21/5/2020), kita melakukan penindakan travel sebanyak 94 kendaraan, dan berhasil juga cegah untuk orang yang mau mudik sebanyak 546 orang,” ungkap Fahri dalam video conference.

    Dari hasil penindakan yang dilakukan, kata Fahri, muncul modus-modus baru agar masyarakat lolos dari pemantauan petugas yang berjaga.

    “Ada suatu hal yang baru, karena selama ini travel yang kita tindak itu lebih banyak kendaraan yang jenisnya minibus seperti ELF, tapi tadi malam kita lihat ada dugaan modus baru ini muncul karena ingin mengelabui petugas di lapangan, mereka menggunakan mobil-mobil pribadi,” jelas Fahri.

    Fahri menyatakan, jika mobil pribadi namun digunakan untuk komersial, dalam hal ini mengangkut penumpang dengan bayaran, maka diwajibkan memiliki izin trayek.

    Sebaliknya, jika kendaraan pribadi digunakan mengangkut penumpang tanpa trayek, maka hal tersebut akan dilakukan penindakan oleh petugas.

    “Kami lihat ini makin banyak betul masyarakat yang berusaha untuk melakukan mudik, tapi sekali lagi bahwa mudik tetap dilarang. Jelas kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sudah jelas, itu dalam surat edaran Gugus Tugas Nomor  4 Tahun  2020 dan ada beberapa kriteria (untuk bepergian). Tidak untuk pergerakan mudik,” tuturnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan beberapa trik masyarakat bandel yang memaksa mudik, yaitu Bersembunyi di dalam truk muatan barang, Menggunakan jasa travel ilegal.

    Beberapa modus lainnya juga ditemui, seperti bersembunyi di kendaraan pengangkut barang, di bagasi bus, menggunakan layananan towing alias mobil diangkut di atas towing atau truk.

    Adapun kalau memang nekat, maka akan dikenakan sanksi berupa Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

     

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait