Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    Tips & TrikMotor Ditarik Paksa di Jalanan? Begini Cara Menghadapinya!

    Motor Ditarik Paksa di Jalanan? Begini Cara Menghadapinya!

    “Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” (Riadi Masdaya, Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP)

    JAKARTA – Kejadian nyata terjadi di depan mata tim News.OLX saat berada di persimpangan lampu merah Slipi, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

    Saat para pengendara motor dan pengemudi mobil berhenti karena traffic light berwarna merah, persis di sebelah kami ada pengendara motor terlihat sedang bersitegang dengan pengendara motor lainnya.

    Terlihat salah satu dari pengendara motor yang kebetulan berboncengan tersebut berusaha untuk mengambil paksa kunci kontak motor pengendara yang satunya lagi. 

    “Ini motor cicilannya sudah menunggak berbulan-bulan. Ayo, kamu ikut saya ke kantor untuk selesaikan masalah,” ujar salah satu dari pengendara motor tersebut.

    Sebelum hal itu terjadi, pemilik motor yang kuncinya hendak dirampas langsung tancap gas dan melipir ke Pos Polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi. 

    Pengendara motor yang berboncengan tersebut juga tidak kalah sigap menyusul menghampiri Polisi yang sedang bertugas.

    Kejadian seperti ini memang kerap terjadi di jalanan. Karena tidak mampu membayar cicilan motor dan menunggak hingga berbulan-bulan, pihak leasing akhirnya menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan tarik unit secara paksa.

    Meskipun cara ini bertentangan dengan hukum, akan tetapi masih banyak pihak lembaga pembiayaan yang tetap menggunakannya.

    Kebijakan FIF Menagih Dengan Cara Manusiawi 

    Lalu bagaimana PT Federal International Finance (PT FIF) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua menyikapi permasalahan yang ada tersebut?

    Riadi Masdaya, Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP mencoba menerangkan kebijakan dari perusahaan dalam menyelesaikan masalah kredit motor para konsumennya. 

    “Dalam operasional kami, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial,” jelasnya dalam acara Diskusi Otomotif Kekinian (DISKOTIK) bertajuk “Bincang Hangat FIFGROUP Bersama FORWOT : “Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” secara online, Rabu (23/3/2022).

    Disebutkan oleh Riadi, perbedaan dari kedua proses tersebut berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh konsumen.

    Keterlambatan pembayaran cicilan hingga 30 hari sejak jatuh tempo, konsumen akan diberikan reminder melalui telepon. 

    “Kalau dalam proses ini tidak dapat respon konsumen, kami akan lanjut dengan menugaskan karyawan untuk melakukan kunjungan penagihan,” lanjut Riadi.

    Riadi mengimbau kepada konsumen, jika menerima kunjungan penagihan dari pihak FIF, harap perhatikan 3 hal ini, yaitu surat tugas, ID card, dan bawa surat somasi resmi dari perusahaan. 

    “Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk konsumen agar melakukan pembayaran,” katanya.

    Langkah Terakhir, Proses Remedial

    Jika setelah proses reminder atau penagihan langsung ke rumah konsumen masih belum berhasil, konsumen masih belum menyelesaikan kewajibannya hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari, maka FIF akan menempuh langkah selanjutnya.

    Langkah tersebut adalah proses remedial, dimana FIF akan bekerjasama dengan agent call resmi yang berbadan hukum, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan khusus menangani kontrak yang keterlambatannya di atas 30 hari, 

    Kontrak ini adalah cikal bakal untuk melakukan proses eksekusi mengambil alih jaminan fidusia. 

    Tips Menghadapi Debt Collector Ilegal

    Menghadapi hal ini, konsumen tetap harus memperhatikan 3 kunci utama dalam menghadapi juru tagih tersebut.

    “Konsumen ketika menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, minta kepada juru tagih tersebut untuk menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh konsumen, sehingga sering jadi polemik di masyarakat,” katanya. 

    Efek psikologis yang dialami, mungkin karena kaget atau shock menyebabkan konsumen panik dan lupa untuk secara detail menanyakan kelengkapan yang harus disertakan oleh juru tagih.  

    “Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” terangnya.

    Dengan penjelasan ini Riadi berharap masyarakat atau konsumen FIF sudah tidak perlu takut lagi jika menghadapi juru tagih.

    “Bagi konsumen yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya perhatikan waktu pembayaran angsuran, jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” imbaunya.

    Terakhir, Riadi juga menjelaskan bahwa FIF selalu terbuka bagi seluruh konsumennya untuk berdiskusi terlebih dahulu saat terjadi permasalahan kredit. 

    “Selama konsumen punya itikad baik datang ke kantor, kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait