Selasa, April 23, 2024
Lainnya
    BeritaMudik Tetap Dilarang, Warga Jabodetabek Masih Boleh Bersilahturami

    Mudik Tetap Dilarang, Warga Jabodetabek Masih Boleh Bersilahturami

    Istilah mudik lokal kini santer terdengar. Hal ini mencuat untuk menggambarkan akan adanya mudik saat lebaran yang jatuh pada 25 Mei 2020.

    Ya, istilah mudik lokal disebut-sebut bakal terjadi bagi warga yang masih di jaraknya dekat khususnya wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.

    Meski begitu, istilah mudik lokal ini rupanya mendapatkan komentar miring dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Menurutnya, Polri sepakat tidak menggunakan kata-kata mudik lokal. Hal ini karena kata ‘mudik’ memiliki kesan seperti kegiatan masyarakat yang betul-betul mudik pulang ke kampung halaman.

    “Padahal ini kan perjalanan antar kota saja. Sesuai dengan pergub 47/2020, yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek itu saja diperbolehkan di wilayah aglomerasi,” ungkap Fahri saat video conference.

    Lebih lanjut, Fahri juga menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, pergerakan yang diperbolehkan memang termasuk di wilayah aglomerasi. Alhasil bepergian di dalam wilayah aglomerasi itu masih boleh. 

    “Yang tidak diperbolehkan itu kan keluar dari wilayah aglomerasi, keluar atau masuk wilayah PSBB, atau keluar atau masuk zona merah,”  jelas Fahri.

    Fahri juga mengatakan, diksi mudik sering kali diutarakan, bagi mereka yang pulang kampung, kemudian menetap dengan waktu lama.

    “Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu  diperbolehkan,” kata Fahri.

    Hanya saja jika bepergian, ada beberapa hal yang perlu dicatat,  bagi seluruh penumpang harus menggunakan masker, lalu jumlah daya angkut penumpangnya dipangkas 50 persen dari kapasitas maksimum.

    Pertama mulai dengan mengenakan masker bagi seluruh penumpang, lalu jumlah daya angkut penumpangnya dipangkas 50 persen dari kapasitas maksimum.

    Pada mobil pribadi dibagi 3 jenis, yaitu mobil dengan dua baris, tiga baris, sampai empat baris. Untuk mobil pribadi dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang. 

    Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu di belakang. 

    Sementara mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang. Posisinya satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dua di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

    Untuk motor pribadi, diharuskan membawa penumpang dengan syarat harus satu alamat di kartu identitas. Selain itu, pengendara dan boncengan, harus  menggunakan masker, sarung tangan, serta membersihkan perlengkapan berkendara dengan desinfektan.

     

    Surat Izin Keluar Masuk

    Bersamaan dengan diperbolekannya bepergian untuk masyarakat yang memiliki KTP Elektronik Jabodetabek, Pemerintah Provinsi DKI kini memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

    “Mereka (petugas polisi beserta, dishub dan satpol PP) melakukan pemeriksaan SIKM. Karena SIKM dianggap perlu oleh Pemprov DKI. Dan caranya bisa didapat melalui online, melalui corona.jakarta.go.id setelah persyaratan terpenuhi,” terang Fahri.

    Untuk mengetahui syarat dan tata cara mendapatkan SIKM, lihat artikel ini.

    Kendati demikian, memiliki atau tidak SIKM, kata Fahri, bukan petugas polisi yang menentukan kesalahan. Sebab, lanjut Fahri tugas-tugas kepolisian salah satunya memberhentikan kendaraan.

    “Karena tugas polisi di tugas ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil, jadi kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap SIKM karena ini sudah diatur oleh Pergub. Maka Satpol PP yang bertindak,” paparnya. 

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait