Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    BeritaAturan dan Etika Membunyikan Klakson di Jalan

    Aturan dan Etika Membunyikan Klakson di Jalan

    Klakson merupakan salah satu perangkat yang wajib ada pada kendaraan bermotor, baik mobil, motor, bus dan truk. Bahkan sepeda atau kapal juga dipasang klakson.

    Ya, klakson cukup penting, karena jadi alat komunikasi dan sebagai tanda peringatan akan keberadaan kendaraan.

    Dengan adanya klakson, tentu saja ini menjadi alat komunikasi yang baik, antara pengendara lain di jalan raya, maupun pejalan kaki.

    Tak sampai disitu, keberadaan klakson juga bisa digunakan untuk tanda atau peringatan.

    Klakson diatur pemerintah

    Keberadaan klakson jadi salah satu perangkat yang masuk dalam aturan syarat dan laik jalan sebuah kendaraan bermotor.

    Seperti disebutkan di atas, penggunaan klakson juga diatur pemerintah baik dalam undang-undang maupun kebijakan pemerintah.

    Tak heran soal klakson ini ada dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 48 huruf f.

    Bahkan jika tak ada klakson bisa dikenai Pasal 285 di UU yang sama, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Selain itu, soal klakson ini juga diatur dalam Pasal 35 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

    Penggunaan klakson juga diatur dalam pasal 39 PP No 55/2012, berbunyi:

    ‘Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.’

    Etika membunyikan klakson

    Klakson
    Ilustrasi membunyikan klakson. (Shutterstock)

    Penggunaan klakson sejatinya tidak oleh sembarang, sebab  menurut aturan PP No 55/2012, soal suara klakson diatur dalam pasal 69, berbunyi:

    ‘Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 2 huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 dB (A).

    Disebutkan, untuk membunyikan klakson tak bisa asal, karena suara klakson ini harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter dengan rentang bunyi paling rendah berada di 83 dB dan maksimal di 118 dB.

    Untuk manusia normal, sewajarnya mendengar suara berfrekuensi 20-20.000 Hz dengan tingkat kekerasan di bawah 80 dB.

    Namun, yang jadi masalah terkadang pengemudi membunyikan klakson tidak pada tempatnya atau secara berlebihan, sehingga memicu pertikaian di jalan raya.

    Menurut situs Mitsubishi, membunyikan klakson ada etikanya, tidak asal pencet terus menerus dan membuat orang di sekitar menjadi terganggu.

    Maka dari itu, jika menggunakan klakson, sebaiknya kita memposisikan diri sendiri  sebagai orang lain yang mendengar suara klakson. 

    Sudah seharusnya saat membunyikan klakson cukup dengan menekannya sedikit sebagai tanda sehingga tidak sampai mengganggu pengendara atau orang lain di sekitar kita.

    Waktu yang tepat membunyikan

    Penggunaan klakson yang paling tepat adalah saat akan menyalip kendaraan lain. ukup bunyikan klakson sekali atau dua kali dengan durasi pendek. Atau, OLXers juga cukup kedipkan lampu dim. 

    Biasanya jika kita sopan saat membunyikan klakson, pengemudi lain akan paham bila akan disalip, sehingga menjaga posisinya dan akan memberi jalan.

    Bahkan klakson juga bisa menjadi ucapan terima kasih antar pengemudi ketika sudah diberi jalan oleh pengemudi lainnya. 

    OLXers juga bisa memberi peringatan pengguna jalan lain dengan membunyikan klakson saat melewati jalur pegunungan yang berliku atau jarak pandang terbatas. 

    Bunyikan klakson agak panjang dua kali, biasanya kendaraan dari arah berlawanan akan membalas klakson.

    Jangan bunyikan klakson

    Nah, tempat yang sebaiknya dihindari membunyikan klakson biasanya ditandai dengan rambu lalu lintas yang berupa gambar terompet dicoret.

    Beberapa wilayah yang kerap dilarang membunyikan klakson yaitu dekat sebuah tempat ibadah, dan rumah sakit. Apalagi jangan membunyikan dengan suara tinggi dan lama saat melewati pemukiman penduduk. 

    Begitu juga ketika sudah malam hari, etikanya lebih baik tidak membunyikan klakson namun hanya cukup dengan menggunakan lampu jauh saja sebagai isyarat pengganti klakson.

    Hindari juga membunyikan klakson saat berada di lampu lalu lintas. Apalagi ketika lampu sedang berubah menjadi hijau. Tentunya hal ini tak perlu dilakukan.

    Lain halnya lampu sudah berwarna hijau dengan durasi lama, kendaraan di depan tidak kunjung maju. Tentu saja ini masih lebih sopan.

    Penggunaan klakson yang sopan dan tepat perlu dilakukan agar tetap beretika dalam berkendara. Hal ini juga tentunya untuk menghindari sebuah konflik sesama pengguna jalan. 

    Maka dari itu, untuk menghindari menggunakan klakson tidak penting, sebaiknya kita sama-sama disiplin, tertib dan patuh pada aturan lalu lintas.

    OLXers mau cari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait