Begini cara hitung denda telat bayar pajak motor!
News.OLX – Denda telat bayar pajak motor memang sedikit menyusahkan kamu sebagai pemilik kendaraan terutama jika menunggak dalam waktu yang cukup lama. Maka dari itu, penting untuk membayar pajak motor tepat waktu guna menghindari hal yang membebani kelak.
Jika kamu kebingungan atau baru pertama kali memiliki kendaraan sendiri, hal pertama yang harus kamu tahu adalah kapan tenggat waktu pajak nya dan waspada jika jumlah denda akan semakin meningkat seiring dengan waktu keterlambatan yang bertambah.
Kamu tak perlu takut, jika terlanjur telat membayar pajak motor sebaiknya ketahui bagaimana cara menghitung total dendanya. Dengan demikian, kamu bisa menyiapkan total dana yang wajib dibayarkan.
Cara menghitung denda telat pajak motor
Besar denda tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis motor dan kapasitas mesinnya. Jika kebingungan, kamu dapat mengecek informasi lengkap kendaraan berdasarkan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, PKB untuk telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajaknya. Jika lebih itu, terdapat biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Berikut ini adalah rincian cara menghitung denda jika telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya:
- Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
- Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Selanjutnya, simak bagaimana cara perhitungan denda telat membayar pajak motor berikut ini:
1. Hitung PKB dahulu
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor memiliki besaran sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun. Jika nilai jual kendaraan kamu di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp. 20.000.000, maka:
PKB = 1,5% x Rp. 20.000.000 = Rp300.000.
2. Menghitung total denda keseluruhan
Sebagai contoh, semisal kamu sudah telat bayar pajak motor selama 3 bulan, maka cara menghitung total dendanya adalah:
Denda 3 bulan = (PKB x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ
Denda 3 bulan = (Rp300.000 x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp. 56.750
Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp. 300.000 + Rp. 56.750 = Rp 356.750.
3. Mendatangi kantor samsat terdekat
Cara membayar denda telat bayar pajak motor sebenarnya tidak sulit untuk dilakukan, sama saja seperti cara membayar pajak pada umumnya. kamu bisa membayarnya melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling atau bisa lewat Aplikasi e-Samsat.
4. Jangan lupa siapkan dokumen tambahan
Selama proses pembayaran, pastikan kamu melampirkan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan yaitu STNK Asli dan Fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Fotokopi dan KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi.
Begitulah cara mudah menghitung total denda bayar pajak beserta bagaimana cara mengurusnya. Dengan demikian, kamu bisa menyiapkan total dana yang wajib dibayarkan.
Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Selain itu, kamu juga bisa cari mobil dan motor bekas impianmu dengan download aplikasinya di Play Store dan App Store.