Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    Tips & TrikJangan Telat, Segini Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan!

    Jangan Telat, Segini Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan!

    Pajak mobil yang telat kamu bayarkan pasti akan mendapatkan denda pajak. Cari tahu besarannya di sini!

    News.OLX – Apakah kamu telat bayar pajak mobil tahun ini? Membayar pajak kendaraan itu seharusnya kamu lakukan tepat waktu. Karena kalau sampai telat, ada denda yang menanti untuk kamu bayarkan.

    Masalahnya, besaran denda ini sifatnya tidak flat. Angkanya akan meningkat sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan. Agar lebih jelas kamu bisa simak perhitungan denda pajak mobil telat 1 bulan di bawah ini!

    Denda Pajak Mobil Dihitung Berdasarkan Apa?

    Ketika kamu telat membayar pajak, dendanya ini akan dihitung berdasarkan besaran PKB dari mobil kamu, yaitu sebesar 25%.

    Nah, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini kamu dapatkan dari besaran nilai jual mobil dan sumbangan wajib untuk dana lalu lintas. Selain itu, ada juga namanya tarif progresif berdasarkan kepemilikan ke berapa. Misalnya ini merupakan mobil ketiga kamu, maka tarifnya pun akan meningkat.

    Namun, buat kamu yang baru pertama kali, kamu tidak perlu menghitungnya secara manual, ya. Karena besaran PKB ini sudah tertera dalam STNK mobil kamu.

    pajak mobil (1)

    Perhitungan denda pajak mobil telat 1 bulan

    Untuk menghitung denda pajak mobil, semua orang menggunakan rumus yang sama. Namun, tentu hasilnya akan berbeda karena besaran PKB setiap orang pun akan berbeda.

    Selain itu, ada pula faktor lamanya keterlambatan pembayaran. Cara menghitungnya, kamu bisa ikuti rumus berikut ini:

    PKB x 25% x n/12 + denda SWDKLLJ

    Penjelasan:

    PKB = besaran pajak tahunan yang harus kamu bayarkan (tertera di belakang STNK)

    25% = persentase denda dari besaran PKB

    n = lamanya waktu keterlambatan (misalnya: 1 bulan)

    Denda SWDKLLJ = Rp100.000 (sama untuk setiap mobil)

    Agar lebih jelas, kita bisa praktikan dengan contoh. Misalnya PKB atau pajak mobil kamu per tahun adalah Rp3.500.000. Lalu, kamu sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.

    Maka, perhitungannya akan seperti ini:

    Rp3.500.000 x 25% x 1/12 + Rp100.000

    = Rp72.917 + Rp100.000

    = Rp172.917

    Artinya, denda pajak mobil telat 1 bulan yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp172.917. Besaran denda ini akan kamu bayarkan beserta pajak tahunan dari mobil kamu.

    Seperti yang kamu lihat pada rumusnya, angka n ini menyesuaikan berapa lama kamu menunggak pembayaran. Apakah 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 2 tahun atau 3 tahun?

    Kamu bisa sesuaikan dengan lamanya keterlambatan pembayaran yang kamu lakukan.

    Cara menghitung besaran denda pajak mobil yang harus kamu bayarkan tidaklah sulit. Kamu hanya perlu melihat besaran PKB yang ada di STNK dan menghitungnya dengan rumus di atas. Mudah, bukan?

    Tapi, daripada repot-repot menghitung denda pajak akibat keterlambatan membayar, lebih baik hindari telat membayarnya, ya!

    Selain informasi di atas, kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya di OLX. Kamu juga bisa menemukan berbagai barang bekas seperti mobil atau motor bekas impianmu. Yuk segera download aplikasi OLX melalui Play Store atau App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait