Jagad sosial media baru-baru ini ramai dengan sebuah postingan video tiktok yang diunggah oleh akun tiktok @adebonbon. Video viral itu menceritakan bagaimana kekesalan seorang pemilik rumah yang tidak bisa mengeluarkan mobilnya karena ada mobil asing yang tak diketahui siapa pemiliknya, parkir menghalangi pintu keluar rumah.
Dan diketahui mobil tersebut sudah parkir sejak malam tanpa meminta izin kepada pemilik rumah.
Tak bisa menahan rasa kesalnya, akhirnya si pemilik rumah yang merasa haknya dilanggar, memutuskan untuk merantai mobil tersebut dengan motor miliknya serta memarkir kendaraan lain milik saudaranya dengan posisi sangat mepet.
Akhir cerita, pemilik mobil yang sembrono itu pun lantas meminta maaf dengan cara menulis di atas kertas dan menempelkannya di mobil. Si pemilik mobil tersebut juga tidak lupa menuliskan nomor handphone agar bisa dihubungi karena saat itu mobilnya tidak bisa bergerak.
Tentu kejadian tersebut memberi pelajaran berharga, tidak hanya bagi pemilik mobil yang dirantai, tapi juga bagi semuanya. Bahwa kita juga harus punya etika, tidak hanya saat di jalan saja, tapi juga saat kita hendak berhenti dan parkir dimanapun, khususnya di kawasan perumahan.
Apalagi selama masa pandemi, dimana sebagian masyarakat masih banyak yang harus lebih banyak beraktivitas di rumah, etika parkir juga sebaiknya diperhatikan, jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya karena tentunya banyak sekali mobil yang diparkir di pinggir jalan kawasan perumahan.
Berikut beberapa kiat parkir mobil tanpa merugikan lingkungan sekitar :
Parkir Depan Rumah Tetangga
Bila Anda sedang berkunjung ke rumah teman atau saudara dan terpaksa harus parkir di depan rumah orang lain, sebaiknya mintalah izin terlebih dulu. Sampaikan kemana tujuan Anda dan berikan garansi waktu berapa lama kira-kira Anda akan parkir di tempat tersebut.
Selain itu, posisikan mobil tidak menghalangi atau mengganggu akses keluar masuk rumah. Dengan cara seperti ini, pemilik rumah akan merasa lebih dihargai, dan hal positif yang didapat, tentu pemilik rumah tersebut akan ikut menjaga keamanan mobil selama diparkir.
Anda tentu tidak mau mobil Anda menjadi media corat-coret ungkapan kekesalan seperti foto di atas pastinya.
Sebaiknya Cari Lahan Kosong
Sebelum sampai di tujuan, ada baiknya menanyakan kepada teman atau saudara yang dikunjungi, apakah ada tempat untuk memarkirkan mobil tanpa mengganggu jalan. Biasanya di perumahan-perumahan tersedia tanah kosong yang bisa dijadikan tempat parkir dadakan. Bisa koordinasi dengan keamanan kompleks atau lingkungan sekitar untuk semakin mendapatkan rasa aman dan nyaman meski harus parkir berlama-lama.
Sediakan Garasi Sebelum Memiliki Mobil
Dua poin di atas berlaku bagi orang yang datang berkunjung ke suatu tempat. Lalu bagaimana dengan pemilik rumah, apakah etika tersebut juga berlaku? Tentu saja. Pemilik rumah yang memiliki kendaraan roda empat wajib menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memiliki mobil.
Dengan memiliki garasi sendiri Anda tidak perlu khawatir mengganggu fasilitas jalan umum karena mobil mutlak berada di wilayah teritorial Anda sendiri. Parkir di garasi juga memberikan keuntungan karena mobil kesayangan Anda tidak perlu merasakan sengatan terik matahari atau air hujan yang bisa membawa dampak negatif untuk eksterior mobil Anda.
Gunakan Carport
Jika lahan rumah tidak memungkinkan untuk membuat garasi, setidaknya carport menjadi pilihan terbaik. Carport mirip dengan garasi tetapi posisinya terbuka dan menjadi satu bagian dengan rumah.
Meski standar-nya carport tidak tertutup, tapi Anda tetap bisa membuat mobil tetap aman dari panas dan hujan dengan cara memasangkan kanopi.
Aturan tentang Perparkiran
Etika parkir sebenarnya juga diatur lewat undang-undang LLAJ. Sanksi buat pelanggar aturan parkir juga terbilang cukup tegas, yakni pidana kurungan serta denda berupa uang.
Berikut adalah undang-undang yang mengatur soal perparkiran.
Dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Ada juga Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ( PP Jalan), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Terganggunya fungsi jalan yang dimaksud adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Aturan lebih tegas soal perparkiran juga dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Pasal 140 Perda DKI Jakarta 5/2012 yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Nah, dengan adanya aturan yang jelas terkait urusan parkir ini, sudah seharusnya bagi setiap pemilik mobil harus memiliki etika parkir untuk menjaga kenyamanan kita bersama.