Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaPelajar Dilarang Menggunakan Sepeda Motor ke Sekolah, Begini Tanggapan Pengamat Transportasi

    Pelajar Dilarang Menggunakan Sepeda Motor ke Sekolah, Begini Tanggapan Pengamat Transportasi

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menggalakan larangan penggunaan sepeda motor oleh pelajar untuk pergi ke sekolah. 

    Hal ini ternyata mendapatkan dukungan dari pemerhati transportasi Budiyanto. Menurut Budy, fenomena pelajar menggunakan sepeda motor relatif membahayakan keamanan dan keselamatan diri pelajar itu sendiri maupun orang lain. 

    “Karena pada umumnya, pelajar dari faktor usia  belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Padahal SIM adalah bukti legitimasi kompetensi yang dimiliki seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongannya,” ungkap Budy dalam pesan tertulis.

    Ya, menyoal SIM sudah diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

    (1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

    (2) Syarat usia ditentukan paling rendah 17 tahun untuk SIM A dan SIM C dan SIM D.

    Jika melihat salah satu syarat dari UU No 22 Tahun 2009, kata Budy, masih banyak pelajar yang usianya di bawah 17 tahun dan berarti belum memiliki SIM. Hal inilah yang membuat pelajar melanggar dari aspek hukum.

    “Bagi setiap orang yang belum memiliki SIM kemudian mengemudikan kendaraan bermotor, merupakan pelanggaran lalu lintas dari aspek hukum, dan sangat membahayakan bagi keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” jelas Budy yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Adapun kata Budi, selain aspek hukum, keamanan dan keselamatan, pelajar yang mengendarai sepeda motor melanggar aspek ketertiban lingkungan sekolah, dimana fasilitas parkir setiap sekolah tidak memadai berarti akan berdampak kepada masalah ketertiban lingkungan sekolah.

    “Banyaknya pelajar yang menggunakan sepeda motor memberikan kontribusi kemacetan dan berdampak pada tidak maksimalnya kinerja lalu lintas,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Budy menyatakan, pelarangan terhadap pelajar menggunakan sepeda motor saat bersekolah merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga tumbuh, dan berkembanganya anak sebagai aset bangsa kedepan. 

    Pelajar, lanjut Budi, harus dijaga dari perbuatan pelanggaran hukum, keamanan dan keselamatannya. Sebaliknya, pelajar wajib diajak untuk menjaga ketertiban lingkungan sehingga menjadi pelajar yang tumbuh dan berkembang dengan disiplin sebagai modal utama.

    “Dipihak lain, pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyediakan sarana transportasi umum yang aman, nyaman, memadai dan terjangkau,” tutup Budi. 

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait