Rabu, September 27, 2023
Lainnya
    BeritaPelayanan Perpanjang SIM Tutup Sementara Hingga 29 Mei 2020

    Pelayanan Perpanjang SIM Tutup Sementara Hingga 29 Mei 2020

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk sementera menghentikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai maupun mobil SIM keliling terkait penyebaran pandemi virus corona di Indonesia. 

    Hal ini juga disampaikan Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Lalu Hedwin Hanggara dalam pesan tertulisnya Jumat, (27/3/2020). 

    “Yang ditutup pelayananan perpanjangan SIM, sampai tanggal 29 Mei 2020 atau menunggu ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkap Hedwin.

    Hedwin menyatakan, jika ada masyarakat yang kebetulan masa aktif SIM habis di tanggal tersebut, maka akan mendapat dispensasi untuk melakukan proses perpanjangan SIM setelah 29 Mei 2020.

    Artinya, mereka tidak diwajibkan untuk membuat SIM baru, melainkan tetap memperpanjang SIM-nya.

    “Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf dalam telegram bernomor ST/967/III/YAN.1.1./2020.

    Penutupan sementara pelayanan SIM kali ini memang saling berkesinambungan dengan apa yang diharapkan pemerintah untuk physical distancing (fisik berjarak) satu dan yang lainnya. Mabes Polri berusaha meminimalisasi penyebaran Corona di ruang publik atau lingkungan Polri.

    Tentu saja, kegiatan melakukan perpanjangan SIM kerap mendatangkan kerumunan orang yang justru disaat seperti ini berpotensi penyebaran virus corona.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait