Senin, Mei 29, 2023
Lainnya
    BeritaPemerhati Transportasi : Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta Perlu Kajian Mendalam

    Pemerhati Transportasi : Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta Perlu Kajian Mendalam

    Skema pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap (Gage) untuk sepeda motor telah dirumuskan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

    Regulasi ini membuat Pemerhati masalah transportasi Budiyanto ikut berkomentar. Menurut dia, semua aturan soal jalan raya sudah memiliki regulasi, termasuk Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, pembatasan lalu lintas diperbolehkan pada kawasan, waktu dan jalan tertentu baik kendaraan perseorangan, kendaraan barang, sepeda motor, dan seterusnya.

    “Dengan adanya rencana Pemerintah DKI ingin melakukan pembatasan kendaraan bermotor roda dua dalam skema Gage, dari aspek hukum diperbolehkan atau tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Budi.

    “Hanya saja, mungkin yang perlu diperhatikan adalah bahwa sepeda motor penggunanya atau populasinya cukup banyak dari semua strata masyarakat, sehingga perlu ada pengkajian yang mendalam baik dari aspek filosofis, sosial, ekonomi, keamanan dan penguatan aspek hukum serta aspek-aspek kelalulintasan,” tambah Budi yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Budi mengatakan, alasan sejumlah aspek perlu dikaji, karena populasi pengendara sepeda motor cukup tinggi,  sehingga resistensi yang berkaitan dengan masalah keamanan relatif tinggi juga.

    Terlebih aspek keamanan dan keselamatan, seperti data dari Ditlantas Polda Metro Jaya bahwa kecelakaan sebanyak 63,70 persen melibatkan kendaraan sepeda motor, baik sebagai pelaku maupun korban, termasuk yang terlibat pelanggaran lalu lintas.

    Budi menjabarkan mengenai ganjil genap ini sejatinya suda berdasarkan Pasal 133 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi :

    Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan lalu lintas berdasarkan kriteria :

    a. Perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan.

    b. Ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum.

    c. Kualitas lingkungan.

    “Dari kajian aspek tersebut nanti akan ketahuan, bagaimana Volume and Capacity (VC) berbanding rasio, ketersedian pelayanan angkutan umum dan kontribusi terhadap masalah-masalah kualitas udara atau polusi udara,” terangnya.

    Budi menyatakan, adanya rencana pembatasan sepeda motor dengan skema Gage, maka perlu hal tersebut perlu diberikan ruang untuk pengkajian secara mendalam dari beberapa aspek, dan setelah itu maka hasilnya bisa dilaksanakan.

    Akan tetapi, Budi mengatakan, bahwa kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor hanya bisa diterapkan jangka pendek. Sebaliknya, untuk jangka panjang tidak akan efektif karena populasinya akan bertambah terus seiring dengan perkembangan atau pertumbuhan kendaraan bermotor lainya.

    “Untuk jangka panjang gulirkan saja program Electronic Road Pricing atau jalan berbayar yang sebelumnya sudah diprogramkan oleh Pemda Prov DKI. Ingat bahwa kalau kita berbicara masalah lalu lintas dimensinya sangat luas karena menyangkut urat nadi kehidupan, cermin budaya dan modernitas,” tutupnya.

     

     

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait