Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaPemerintah Genjot Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

    Pemerintah Genjot Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

    Era kendaraan listrik sudah di depan mata. Karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustri terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. 

    Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan, pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. 

    “Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier di Jakarta, Kamis (18/2).

    Kata Taufiek, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030. Selain itu, lanjut dia, hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.

    “Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit (PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” jelas Taufiek.

    Diketahui pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

    Selain itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).

    Taufiek menegaskan, akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan awareness masyarakat. Salah satunya dilaksanakan melalui kerja sama antara Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) untuk melaksanakan pilot project “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.

    Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Restu Yuni Widayati sempat mengatakan, jika proyek demonstrasi kendaraan listrik hasil kerja sama dengan NEDO Jepang bertujuan untuk mengenalkan kendaraan listrik dan teknologi battery sharing.

    “Tentu saja akan mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pembangunan industri kendaraan listrik di dalam negeri,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Kendati demikian, Restu menyampaikan, pilot project ini tidak hanya berupa uji coba kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali, namun juga dilakukan studi kendaraan listrik oleh Konsorsium Institusi R&D Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana, serta Universitas Indonesia.

    Menurutnya, proyek kendaraan listrik ini dilakukan melalui beberapa skema seperti penggunaan sepeda motor listrik oleh konsumen langsung (skema B to C), pegawai instansi pemerintah (skema B to B to C), pelaku bisnis (B to B), dan melibatkan sebanyak 300 unit kendaraan roda dua (EV bike), 1000 unit baterai, 40 unit baterai exchanger station (BEx Station) dan 4 unit kendaraan roda empat (Mikro EV).

    Salah satu bentuk implementasi skema B to B to C, yaitu kerja sama penggunaan sepeda motor listrik dengan satuan kerja di lingkungan Kemenperin di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. 

    “Pengguna akan merasakan pengalaman baru mengendarai sepeda motor listrik dan teknologi battery sharing yang memungkinkan para pengguna untuk melakukan penukaran baterai secara langsung pada baterai exchanger station tanpa waktu tunggu,” tutupnya.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait