Pemerintah akhirnya secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 tahun 2019 Tentang Barang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Regulasi PM 73 tahun 2019 yang terdiri dari delapan bab dan 47 pasal ini disetujui langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan ditetapkan di Jakarta pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan di Jakarta pada 16 Oktober 2019 oleh Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Tjahjo Kumolo.
Dalam PM 73 tahun 2019 , PPnBM untuk mobil akan lebih kecil diberikan apabila konsumsi bahan bakar lebih irit dan emisi karbondioksida lebih sedikit.
Hal ini bisa dilihat dari Bab II, pasal 4-7 dimana mobil yang mampu menampung hingga 10 orang penumpang dengan kapasitas mesin sampai 3.000 cc pajaknya akan lebih kecil sampai 15 persen, apabila konsumsi bahan bakar untuk bensin tembus lebih dari 15,5 kilometer per liter (km/l)dan tingkat emisi karbondioksida (CO2) kurang dari 150 gram per kilometer (g/km).
Ada pula PPnBM 20 persen apabila konsumsi mobil 11,5-15,5 km/liter atau CO2 mencapai 150-200 g/km dan PPnBM 25 persen bila mobil menghabiskan bahan bakar hingga 9,3-11,5 km per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 g/l.
Sebaliknya, dalam pasal 7, PPnBM bisa lebih tinggi atau menyentuh 40 persen apabila bahan bakar lebih boros bahkan sampai 9,3 km per liter dan karbondioksida sampai 250 per liter untuk mesin bensin, sedangkan untuk mesin diesel konsumsi bahan bakar mencapai 10.5 km/liter dan emisi karbondioksida lebih dari 250 gr/km.
Pajak akan lebih tinggi juga tercatat dalam pasal 8-11 yang bisa mencapai 40-70 persen untuk kendaraan yang mampu menampung 10 penumpang dengan kapasitas mesin 3.000-4000 cc. Mahal atau tidaknya juga dipengaruhi konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbondioksida.
Sementara itu, pada pasal 12 PPnBM akan dikenakan tarif sebesar 15 persen untuk kendaraan bermotor yang mampu mengangkut kurang dari 10 penumpang dan hanya menggunakan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya adalah listrik dari baterai media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Pada bab III PM 73 tahun 2019, bisa akan sangat menguntungkan untuk kendaraan double cabin. Sebab PPnBM mobil berkabin ganda dengan kapasitas mesin sampai 3.000 cc tarifnya bisa mencapai 10 persen.
Tapi tentu saja, hal ini harus ditunjang dengan konsumsi bahan bakar harus lebih irit dan tingkat CO2 juga harus lebih sedikit.
Perlu dicatat, dalam pasal 24, kendaraan double cabin yang menggunakan motor listrik untuk seluruh penggerak utamanya tarif PPnBM hanya mencapai 10 persen.
PM 73 tahun 2019 juga mengatur soal Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau biasa kita sebut mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC). Sebab dalam pasal 25 Bab IV, PPnBM mobil yang masuk golongan KBH2 tarifnya kini menjadi 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 20 persen dari harga jual.
Artinya, kendaraan KBH2 yang harganya Rp 100 juta, maka pajaknya diambil hanya sebesar 20 persen, kemudian dikalikan 15 persen.
Sementara itu kendaraan hybrid juga diatur dalam PM 73 tahun 2019. Dalam pasal 26, PPnBM kendaraan hybrid dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13 1/3 persen dari harga jual kendaraan full hybrid dengan kombinasi mesin konvensional berkapasitas 3.000 cc.
PPnBM juga akan lebih tinggi yaitu sebesar 25 persen dan 30 persen jika berbeda teknologi full hybrid dan mild hybrid berkapasitas mesin lebih dari 3.000 cc.
PM 73 tahun 2019 juga mengatur berbagai pajak kendaraan lainnya, mulai dari kendaraan untuk golf, atau kendaraan roda dua atau roda tiga bermesin 250-500 cc, sampai kendaraan khusus salju, pantai dan gunung atau kendaraan sejenisnya.
Dalam PM 73 tahun 2019 ada juga kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM seperti pada Bab VI dan masih banyak lainnya. (Her)