Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyambut hangat kedatangan pabrikan otomotif Hyundai Motors di Kemenko Marves, Jakarta untuk membahas proses pembangunan pabrik Hyundai di Indonesia, Kamis 13 Agustus 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Luhut meyakinkan kepada presiden Hyundai Motor Asia Pasif bahwa Indonesia memiliki bahan material salah satu yang terbesar di dunia untuk pembuatan baterai mobil listrik.
Selain itu, dia menyampaikan kepada para produsen baterai dan mobil listrik lainnya, bahwa Indonesia terbuka dengan investasi untuk proyek besar seperti ini.
“Dalam pertemuan ini juga kami dari sisi pemangku kebijakan akan segera menyelesaikan peraturan terkait pajak dan rencana penggunaan plat khusus bagi mobil listrik seperti ini,” ungkap Luhut seperti dilansir Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.
Dia juga mengatakan, meskipun saat ini tengah menghadapi ujian wabah pandemi yang serba tidak pasti, pemerintah Indonesia sendiri tetap aktif menjalankan seluruh komitmen investasi baik dengan IDFC, Uni Emirat Arab, dan Hyundai, meski 3 atau 4 bulan yang lalu komunikasi sempat berhenti karena pandemi.
“Saya percaya bahwa Indonesia mampu menjadi pemain kunci produsen baterai mobil listrik di dunia, dan kita sudah berada di jalur yang tepat untuk menyongsong era kemajuan industri Tanah Air,” tutupnya.
Sekadar informasi, saat ini regulasi yang sudah resmi diundangkan soal mobil listrik yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.
Perpres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 lalu itu berisikan 37 Pasal dan delapan Bab.
Secara umum, dalam Perpres tersebut membahas dasar-dasar, seperti pengertian Motor Listrik, Baterai, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV), Catu Daya Listrik, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Uji Tipe KBL, Uji Berkala KBL, Nomor Identitas KBL, keputusan Pemerintah Daerah, keterkaitan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sampai Tingkat komponen Dalam Negeri KBL berbasis merek Nasional.
Nah, untuk turunan atau auran lebih lanjut mengenai tingkat komponen dalam negeri, termasuk soal pajak dan plat nomor diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait.