Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaPemerintah Tegas Perangi Truk ODOL, Ini Aturan Jelasnya!

    Pemerintah Tegas Perangi Truk ODOL, Ini Aturan Jelasnya!

    Tentu kita masih ingat tragedi maut di Tol Cipularang yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebuah mobil truk terbalik menutupi badan jalan dan menghalangi laju kendaraan lainnya akibat fungsi pengeremannya terganggu. 

    Ironisnya, datang truk dengan kecepatan tinggi dari arah belakang yang bermaksud untuk memberikan pertolongan. 

    Celakanya, karena truk tersebut juga mengalami hal yang sama, rem blong dan pada akhirnya menyeruduk belasan kendaraan yang berhenti tersebut.

    Berlatar kejadian tersebut, Forum Wartawan Otomotif Indonesia atau FORWOT bekerjasama dengan PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menggelar diskusi bertajuk “Road to Zero-ODOL Trucks on The Roads” yang berlangsung di kawasan Antasari, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

    Truk dengan muatan berlebih atau kita kenal dengan truk ODOL (over dimension dan overload) menjadi sorotan utama dalam diskusi ini sebagai penyebab maraknya kecelakaan di jalan raya selama ini.

    Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak tinggal diam dan mengaku sudah melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pengawasan lewat aturan hukum yang sudah ditetapkan. 

    “Setiap tahun kerugian negara akibat truk ODOL ini mencapai 43 triliun rupiah. Ini harus kita sikapi dengan tindakan-tindakan tegas. Dan kita berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini hingga kelar pada 2021 nanti,” tegas Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di acara diskusi tersebut.

    Disebutkan Budi Setiyadi pelaku ODOL tidak lagi sekadar ditindak dengan memberikan tilang. “Lebih dari itu, operator, diler dan produsen karoseri bisa kita tuntut hukum kurungan satu tahun atau denda Rp 24 juta,” tambah Budi.

    Budi juga mengakui saat ini dirinya sedang mengusulkan untuk menambahkan atau meningkatkan hukuman kurungan dan denda bagi pelaku ODOL.

    “Ini untuk menjawab kegamangan masyarakat yang beranggapan bahwa Pemerintah tidak serius menangani persoalan ini,” pungkasnya.

    Aturan humum terkait pelanggaran over dimension and overload sudah sangat jelas dijabarkan dalam beberapa aturan perundang-undangan

    1. Undang-undang 22 Tahun 2019, Pasal 277 

    “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 138 ayat (3), angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

    2. Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2014

    Muatan angkutan barang yang melebihi 5 persen atau lebih, pengemudi wajib menurunkan kelebihan muatan.

    3. Perdirjen Hubdat SK. 736/AJ.108/DRJD/2017

    Muatan angkutan barang yang melebihi 5 persen atau lebih akan ditilang dan dilarang meneruskan perjalanan, atau bisa meneruskan perjalanan setelah memindahkan kelebihan muatan.

    4. Permenhub No. PM 134 Tahun 2015

    Kelebihan muatan di atas 5-20 persen dikenakan sanksi tilang. Kelebihan muatan di atas 20 persen dikenakan sanksi tilang dan dilarang meneruskan perjalanan. (Z) 

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait