Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaPenerbitan SIM, STNK dan BPKB Diambil Alih Kementerian Perhubungan, Ini Kata Pengamat

    Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Diambil Alih Kementerian Perhubungan, Ini Kata Pengamat

    Beberapa hari terakhir ini muncul wacana yang dilontarkan salah satu anggota DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baik nya diambil alih Kementerian Perhubungan serta bukan lagi ditangani Polri.

    Tentu saja wacana ini menimbulkan pro dan kontra yang cukup alot, karena masing-masing lembaga memiliki plus dan minus. Adanya wacana tersebut nyatanya membuat Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto ikut angkat bicara. Kata dia, wacana ini sama seperti yang diutarakan di era 90-an.

    “Hal ini bukanlah hal yang tabu, namun sebagai konsekuensi dinamika kehidupan demokrasi yang sedang berkembang. Yang menjadi persoalan, apakah pengalihan tersebut menjadi hal yang mendesak? Kalau ia, alasannya apa, saya kira harus melalui pengkajian yang mendalam sehingga kepentingan para pihak terakomodir, dan yang sangat penting jangan sampai merugikan atau membebani masyarakat,” ungkap Budi dalam pesan tertulis, Kamis (13/2/2020).

    Sebaliknya, Budi menyampaikan, penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Polri dianggap sangat relevan dengan tugas pokok Polri, karena berkaitan dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, yang berbunyi :

    a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

    b. Menegakkan hukum; dan

    c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Budi yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengurusan SIM, STNK dan BPKB selama diproses di direktorat lalu lintas bagian Registrasi dan Identifikasi sudah didukung teknologi komputerisasi dan sumber daya manusia terlatih.

    “Dengan sistem pendataan yang didukung teknologi komputerisasi saat pengurusan surat-surat akan menjamin hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan akan mempermudah Polri dalam rangka melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum,” tuturnya.

    Menurut Budi, jika SIM, STNK dan BPKB diterbitkan melalui polri, maka hal itu akan mempermudah mengakses data apabila diperlukan segera untuk penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dan Tindak Pidana kejahatan, seperti tabrak lari, pencurian kendaraan bermotor, pemalsuan, penipuan dan penggelapan.

    Selain itu, polisi juga akan mudah mendukung pengungkapan tindak pidana kejahatan lainnya karena data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian dari sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan dan digunakan untuk forensik Kepolisian.

    Budi sendiri tak menampik, jika penerbitan SIM ,STNK dan BPKB oleh Polri masih ada kekurangan dari sisi penilaian subyektif. Akan tetapi, kata dia hal ini sebagai evaluasi dalam rangka peningkatan kinerja dan pembenahan internal yang merupakan harapan masyarakat semuanya.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait