Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaPengamat: Pelanggar Lalu Lintas yang Nekat Mudik Saat PSBB Wajib Sanksi Denda...

    Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas yang Nekat Mudik Saat PSBB Wajib Sanksi Denda Maksimal

    Siapa bilang mudik lebaran sudah diperbolehkan? Sebaliknya, mudik tetap dilarang seperti yang diungkapkan Presiden RI Joko Widodo untuk mencegah penularan penyebaran virus corona.

    Hanya saja, ada sedikit kelonggaran di saat kondisi seperti ini seperti dibuka kembali moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api. Akan tetapi, mereka yang diperbolehkan bepergian harus sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas yang mengatur pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

     Adapun dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, seperti:

    1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

    2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

    3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Lalu bagaimana dengan masyarakat yang tetap nekat ingin mudik ke kampung halaman?

    Setidaknya, kepolisian dan pemangku kepentingan sudah melakukan tugasnya seperti memutar balik arah kendaraan yang hendak mudik, termasuk menangkap travel gelap yang tak berizin karena mengangkut pemudik.

    Menurut pengamat transportasi, Budiyanto, pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran kebijakan larangan mudik saat masa PSBB harus diberikan sanksi denda maksimal untuk memberikan efek jera.

    “Karena pengalaman selama ini, pada umumnya Hakim pengadilan Negeri yang menyidangkan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam memberikan penetapan putusan (sanksi) rendah, jauh dari ancaman maksimal,” ungkap Budi dalam pesan tertulis.  

    “Sehingga kurang memberikan efek jera. Sekali lagi situasi kedaruratan kesehatan yang dijabarkan dalam PSBB dan larangan mudik dapat dipergunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” sambung Budi.

    Kata Budi, bagi pengemudi yang mengoperasikan travel gelap alias tanpa izin, seharusnya dikenakan sanksi sesuai pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Sedangkan untuk mobil barang yang mengangkut orang untuk mudik bisa dikenakan pasal 303 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Sementara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah termasuk pelanggaran ringan dan dalam proses penyelesaiannya menggunakan cara cepat sesuai dengan pasal 211 sampai 216 KUHAP dan pasal 205 sampai 210 KUHAP.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait