Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaPengamat Transportasi Ingin Syarat Pemohon Mendapatkan SIM Lulus Tes Psikologi

    Pengamat Transportasi Ingin Syarat Pemohon Mendapatkan SIM Lulus Tes Psikologi

    Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mengemudi kendaraan bermotor, mulai dari sepeda, mobil, bus hingga truk. Karena SIM sendiri diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

    Namun begitu fakta di lapangan terkadang berbeda. Sebab, meski memiliki SIM  terkadang pengendara bermotor tidak memahami tentang tata cara berlalu lintas yang benar.

    Bahkan hasil analisa dan evaluasi Pemerhati Transportasi, Budiyanto mengatakan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta, kata dia, kecelakaan lalu lintas relatif masih cukup tinggi.

    “Melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar berarti meniadakan pelanggaran lalu lintas dan sekaligus menghindari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Senin (20/7/2020).

    Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, untuk mengetahui masyarakat yang heterogen dengan latar belakang dan typical manusia berbeda, sebaiknya dapat dilihat dari berbagai aspek rohani dan psikologis. Termasuk dalam memiliki SIM.

    Karena menurut Budi, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi persyaratan seperti yang terdapat pada Ayat 4 pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:

    Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud ,meliputi :

    a. Sehat jasmani dari dengan surat keterangan dari Dokter.

    b. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

    Menurut Budi, dengan adanya surat lulus tes psikologi untuk sehat rohani, maka pemohon SIM memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM yang berbunyi:

    Kesehatan rohani, sebagaimana dimaksud meliputi:

    a. Kemampuan konsentrasi.

    b. Kecermatan.

    c. Pengendalian diri.

    d. Kemampuan penyesuaian diri.

    e. Stabilitas emosi.

    F. Ketahanan kerja.

    Lebih lanjut Budi menyatakan, jika memenuhi syarat termasuk tes psikologi, maka diharapkan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Hal ini sesuai dengan pasal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

    Menurut Budi, hal yang dikandung dimaksud untuk menciptakan etika berlalu lintas yang benar dan sekaligus dapat menghindari situasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sedangkan kurang konsentrasi atau human error, kata dia, sebagai salah satu satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.

    “Kualitas konsentrasi manusia pada saat beraktivitas termasuk saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dilihat dari aspek- aspek psikoligis. Begitu pentingnya aspek psikologis untuk diketahui bagi pemohon SIM dengan cara memberlakukan persyaratan tes psikologis. Persyaratan tes psikoligis disamping merupakan amanah Undang-Undang juga merupakan suatu kebutuhan untuk menekan pelanggaran dan  kecelakaan Lalu lintas,” tutupnya.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait