Sabtu, Juni 10, 2023
Lainnya
    BeritaPengamat Transportasi: Jangan Sampai Keberadaan APAR di Mobil Hanya Sekedar...

    Pengamat Transportasi: Jangan Sampai Keberadaan APAR di Mobil Hanya Sekedar Aksesoris

    Setiap mobil keluaran terbaru di 2021 kini wajib dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Aturan ini telah tercatat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

    Menanggapi regulasi ini, pemerhati Transportasi Budiyanto menyatakan, bahwa aturan timbul pasti karena ada yang melatarbelakangi, seperti peristiwa mobil terbakar ketika kecelakaan atau saat terjadi arus pendek.

    “Dengan adanya kebijakan atau aturan untuk mobil terbaru yang dilengkapi dengan APAR, saya kira suatu kebijakan yang dilandasi pemikiran inovatif dan bagus  dengan melihat  situasi perkembangan yang ada,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.

    Kata Budi, dengan adanya aturan mewajibkan APAR pada mobil baru, maka ini menjadi langkah mitigasi untuk mengurangi resiko besar yang mungkin akan terjadi. 

    “Kalau perlu semua kendaraan bermotor diwajibkan untuk diadakan APAR. Dengan adanya APAR minimal kalau terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat atau preventif, sehingga kebakaran tidak menjalar yang lebih besar atau untuk  menekan resiko yang lebih besar,” ujarnya. 

    Akan tetapi Budi menyatakan, ada yang perlu diperhatikan untuk jenis APAR yang digunakan, apakah apakah dalam bentuk gas atau cair, serta perlu adanya pelatihan bagi pengemudi kendaraan.

    “Jangan sampai keberadaan APAR hanya sekedar aksesoris atau hiasan yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu, harus pelatihan merupakan sangat penting,” terangnya.

    Adapun perlengkapan yang disyaratkan untuk kendaraan bermotor atau mobil sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dengan kewajiban mobil baru menggunakan APAR harus dikuatkan dengan regulasi atau aturan yang memayungi.

    “Karena jangan sampai pada saat dilakukan penegakan hukum, aturannya belum ada,” jelasnya.

    Sementara itu, untuk sanksi jika tidak dilengkapi APAR bisa dikenakan Pasal 278 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Selain itu, adanya APAR pada mobil baru perlu kerja sama atau komunikasi antara pihak Agen Tunggal Pemegang Merek dengan Stakeholders atau pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.

     

     

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait