Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaPengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia Bisa Gerakan Industri Kecil Menengah

    Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia Bisa Gerakan Industri Kecil Menengah

    Kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) terus digalakan pemerintah demi mendukung kampanye dunia untuk mengurangi emisi karbon dan penghematan bahan bakar berbasis fosil.

    Bahkan menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air, menjadi peluang dan potensi besar, serta tingkat kepemilikan kendaraan roda empat di Indonesia masih relatif rendah.

    “Serta kesiapan untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik dengan penyiapan infrastruktur yang sudah mulai bergerak,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

    Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dunia tengah mengarah pada fuel economy yang berbasis pengurangan emisi karbon, sehingga secara bertahap pemerintah menyiapkan regulasi terkait kendaraan listrik, termasuk adanya Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019 tentang percepatan KBL-BB untuk transportasi jalan.

    Guna mendukung pengembangan KLBB, Kemenperin juga telah menyusun peta jalan industri otomotif secara keseluruhan, termasuk didalamnya terkait kendaraan bermotor listrik, seperti dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

    Di dalam peraturan tersebut, pemerintah menargetkan 20 persen dari total unit kendaraan roda empat atau lebih merupakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) pada tahun 2025, termasuk KLBB.

    “Di tahun 2030, ditargetkan jumlahnya meningkat menjadi 600.000 unit atau 25 persen dari total produksi sebanyak 3 juta unit,” jelas Menperin.

    Penggunaan kendaraan listrik yang ditargetkan mencapai 400 ribu unit di tahun 2025 dikalkulasi dapat mengurangi emisi karbon sebesar 1,4 juta ton sekaligus mampu menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 800 juta liter atau sekitar 5 juta barel, yang bila dikonversi mencapai sekitar USD251 juta. 

    Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, kebijakan pengembangan KLBB di dalam negeri diharapkan mampu menggerakan Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai penghasil komponen kendaraan tier 1, tier 2 dan tier 3 yang memberikan dukungan kepada Agen Pemegang Merek (APM). 

    Pemerintah berupaya mendorong pelaku IKM otomotif untuk berkontribusi dalam pengembangan industri mobil listrik dan memberikan nilai tambah dari dalam negeri,” ujarnya.

    Pengembangan kendaraan listrik juga diatur melalui Permenperin 28 tahun 2020 tentang KBL-BB dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Terurai Tidak Lengkap. Terdapat beberapa perusahaan yang telah berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik dan ditargetkan menghasilkan mobil listrik Completely Knock Down (CKD).

    “Pabrikan Jepang juga sudah berkomitmen untuk segmen hybrid dan electric vehicle. Jadi ini pararel, ketika investasi masuk infrastruktur juga disiapkan,” ungkap Taufiek.

    Selain itu, guna mendukung ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya.

    Antara lain berkaitan dengan investasi, insentif, penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Termasuk juga mengenai pengaturan tarif tenaga listrik dengan pemberian insentif dari PLN.

    Dia juga mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak bagi pengguna KLBB.

    “Kalau kita lihat dari struktur pajak, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama di DKI Jakarta sudah nol persen. Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan kredit uang muka 0 persen. Selanjutnya PLN juga mengeluarkan diskon-diskon untuk charging station,” tuturnya.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait