Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaDaftar Arti dan Jenis Rambu Lalu Lintas Di Jalan!

    Daftar Arti dan Jenis Rambu Lalu Lintas Di Jalan!

    Pengendara kendaraan bermotor sudah semestinya menaati aturan rambu lalu lintas yang terpasang di tepi jalan. Ya, rambu-rambu lalu lintas meski hanya terlihat sekadar simbol, namun sejatinya bukan hanya sekedar hiasan atau pelengkap di jalan raya.

    Sebaliknya rambu lalu lintas memiliki fungsi untuk memudahkan pengendara karena memberikan informasi dan sebagai navigasi dalam perjalanan serta membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Selain itu, rambu lalu lintas juga sudah semestinya jadi pengetahuan yang wajib dimiliki dan dipatuhi pengendara selama berkendara di jalan.

    Arti Rambu Lalu Lintas

    Yang perlu OLXer tahu soal rambu lalu lintas yaitu, rambu-rambu yang ada saat ini bukan dibuat oleh pemerintah daerah, pemerintah kota, atau kepolisian, namun ini menjadi kebijakan yang sudah seharusnya ditaati masyarakat karena sudah memiliki dasar hukum seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.

    Seperti Pasal 1 ayat 1, Permen Perhubungan No 13/2014 disebut, bahwa rambu lalu adalah bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pengguna jalan.

    Masih menurut pasal 1, Permen Perhubungan No 13/2014, bahwa rambu lalu lalu lintas biasanya pada bagian daun rambu dibuat dari plat alumunium, atau bahan yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan atau diletakan nya rambu.

    Termasuk penggunaan riang rambu merupakan batang logam atau bahan lainnya untuk menempel atau meletakan daun rambu.

    Rambu lalu lintas juga biasanya memiliki penjelasan yang disebut Papan Tambahan, dimana pelat aluminium atau bahan lainnya dipasang di bawah daun rambu.

    Rambu lalu lintas sendiri harus memiliki retro reflektif yaitu sistem pemantulan cahaya dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.

    Baca juga: 8 Jenis Tilang dan Biaya Dendanya Jika Melanggar Lalu Lintas

    Sanksi Melanggar Rambu Lalu Lintas

    Berkendara di jalan raya harus tetap mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Berkendara di jalan raya juga diwajibkan mengetahui arti dari tanda, gambar-gambar rambu-rambu lalu lintas yang ada di sejumlah wilayah seperti yang disebut dalam Pasal 1 ayat 6 UU No 22 tahun 2009, yang berbunyi:

    ‘Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.’

    Nah, sanksi bagi pelanggaran rambu lalu lintas sendiri bisa dikenakan pasal 287 ayat UU No 22/2009, yaitu Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

    Jenis Rambu Lalu Lintas

    Berdasarkan Permen Perhubungan No 13/2014 pasal 3, rambu lalu lintas terdiri dari empat jenis yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah dan rambu petunjuk.

    Nah, berikut ini beberapa jenis rambu lalu lintas yang sudah seharusnya diketahui pengendara, yaitu

    1. Rambu Peringatan

    Rambu peringatan digunakan untuk memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.

    Rambu peringatan sendiri pada dasarnya terdiri atas beberapa jenis rambu, seperti yang disebutkan dalam Pasal 8 Permen Perhubungan No 13/2014, yaitu:

    a. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal;

    b. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal;

    c. peringatan kondisi jalan yang berbahaya;

    d. peringatan pengaturan lalu lintas;

    e. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor;

    f. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor;

    g. peringatan kawasan rawan bencana;

    h. peringatan lainnya;

    i. peringatan dengan kata-kata;

    j. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis; dan

    k. peringatan pengarah gerakan lalu lintas

    Nah, berikut ini beberapa contoh jenis rambu peringatan yang sering kita temukan di jalanan.

    Baca juga: Jenis Garis Atau Marka Jalan yang Wajib Diketahui!

    Rambu Peringatan Lalu Lintas
    Rambu Peringatan
    Rambu Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas
    Rambu Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas
    Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal
    Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal
    Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Vertikal
    Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Vertikal
    Rambu Peringatan Pengaturan Persinyalan
    Rambu Peringatan Pengaturan Persinyalan
    Rambu Peringatan Persimpangan Prioritas
    Rambu Peringatan Persimpangan Prioritas
    Rambu Peringatan Konstruksi Pemisah Jalur Lalu Lintas
    Rambu Peringatan Konstruksi Pemisah Jalur Lalu Lintas
    Rambu Peringatan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
    Rambu Peringatan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
    Rambu Peringatan Kawasan Rawan Bencana
    Rambu Peringatan Kawasan Rawan Bencana
    Rambu Peringatan Lainnya
    Rambu Peringatan Lainnya
    Rambu Peringatan dengan Kata-kata
    Rambu Peringatan dengan Kata-kata

    2. Rambu Larangan

    Berdasarkan Permen Perhubungan, rambu larangan sengaja dibuat agar digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

    Nah, berikut ini beberapa contoh jenis rambu larangan yang sering kita temukan di jalanan.

    Rambu Larangan
    Rambu larangan

    3. Rambu Perintah

    Rambu perintah sengaja dibuat untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan. 

    Perintah yang dimaksud antara lain perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan, perintah penggunaan rantai ban, perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu, atau bisa juga perintah dengan kata-kata.

    Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Berikut Penjelasan Sistem Kerja, Cek Tilang dan Cara Bayar Dendanya

    Berikut ini beberapa contoh jenis rambu perintah yang bisa OLXer temui di jalan raya

    Rambu Perintah
    Rambu Perintah

    4. Rambu Petunjuk

    Untuk rambu petunjuk, rambu ini berguna untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

    Nah rambu petunjuk ini terdiri dari petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas social, petunjuk pengaturan lalu lintas, petunjuk dengan kata-kata, dan papan nama jalan.

    Berikut ini beberapa contoh jenis rambu petunjuk yang bisa OLXer temui di jalan raya.

    Rambu Petunjuk
    Rambu petunjuk

    Selain itu ada juga rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis, dengan logo

    Rambu Keterangan Tambahan tentang Jarak Lokasi Kritis
    Rambu Keterangan Tambahan tentang Jarak Lokasi Kritis

     

    Sebagai penutup, memahami arti dan jenis rambu lalu lintas merupakan kewajiban bagi pengendara guna menjaga keselamatan dan kelancaran di jalan raya. Pengetahuan ini membantu Anda menjadi pengendara yang lebih bijaksana dan taat aturan.

    Jika Anda sedang mencari kendaraan berkualitas, kami merekomendasikan untuk mengunjungi OLX Autos. Dengan berbagai pilihan mobil bermutu tinggi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.

    OLX Autos menjadi solusi terpercaya dalam mencari mobil impian Anda. Selamat mencari kendaraan terbaik dan selamat berkendara dengan aman!

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait