Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaPolisi Siap Terapkan Penghapus Data STNK yang Pajaknya Mati Selama 2 Tahun

    Polisi Siap Terapkan Penghapus Data STNK yang Pajaknya Mati Selama 2 Tahun

    Masyarakat yang merasa belum membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK selama dua tahun atau lebih sebaiknya segera melunasinya.

    Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun.

    Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, jika ada masyarakat yang masih menggunakan kendaraan tapi pajaknya mati selama dua tahun, maka hal itu dianggap bodong.

    “Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).

    Firman menyatakan, dengan memberikan sanksi penghapusan, maka dengan aturan ini mampu meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

    “Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

    Penghapusan data STNK sesuai Undang-Undang

    Aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama dua tahun tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Nah, bunyi pasal 74 yaitu:

    (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

    a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

    b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

    (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

    a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

    b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

    (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

    Harus bersinergi

    Penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama dua tahun sudah seharusnya tidak hanya kepolisian saja yang mengimplementasikannya. Tetapi, harus sejalan dengan berbagai pihak.

    Hal ini pun diakui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. Kata dia demi meningkatkan ketaatan pajak, Langkah ini butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

    “Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

    “Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

    Sebelumnya disebutkan Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah berkolaborasi untuk merumuskan kebijakan strategis dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    Berdasarkan database DASI-Jasa Raharja, dari 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, sebanyak 40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak.

    Sementara yang memiliki tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak hanya sebesar 61 persen.

    OLXers mau cari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait