Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaPenyebar Ranjau Paku di Jalanan Bisa Kena Pidana 9-15 Tahun, Ayo Laporkan!

    Penyebar Ranjau Paku di Jalanan Bisa Kena Pidana 9-15 Tahun, Ayo Laporkan!

    OLXer pasti pernah merasakan ketika sedang asyik berkendara baik mobil maupun sepeda motor, tiba-tiba ban kempes. Ya, ternyata di wilayah Jakarta, jika ban tiba-tiba kempes kemungkinan bisa karena kena ‘ranjau paku’.

    Pada dasarnya, ranjau paku ada karena disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab yang umumnya pemilik tambal ban. Biasanya, mereka sengaja menaburkan benda tajam, mulai dari paku atau bahan-bahan terbuat dari logam seperti bagian dari payung yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menjadi lancip dan menusuk.

    Parahnya, meski sudah menggunakan ban tubeless yang digadang-gadang ban tak akan cepat kempes, tetapi jika tertusuk material ranjau paku, seketika ban langsung kehilangan tekanan angin.

    Oleh sebab itu, ada baiknya OLXer waspada berkendara khususnya di beberapa ruas jalan ibukota.

    Parahnya kasus penyebar paku ini membuat akun resmi Dishub DKI Jakarta ikut menginformasikan lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.

    “Mohon segera laporkan kepada kepolisian atau petugas yang berwenang jika melihat, atau mengetahui titik ruas jalan yang biasa terjadi penyebaran ranjau paku,” tulis akun @dishubdkijakarta.

    Merek juga mengucapkan terima kasih kepada para relawan dan petugas sapu bersih yang bersama menciptakan keamanan di jalan.

    Adapun bagi oknum yang menyebar ranjau paku bisa dikenakan pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang berbunyi:

    Pasal 192, berbunyi :

    Barang siapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, atau merusakan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum :

    1e. Penjara selama – lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatang kan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

    2e. Penjara selama – lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatang kan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu. (Her)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait