Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaPergub No 8 Tahun 2020 : Di Jakarta Ganjil Genap Berlaku Untuk...

    Pergub No 8 Tahun 2020 : Di Jakarta Ganjil Genap Berlaku Untuk Sepeda Motor

    Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

    Peraturan yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020 ini, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih ditetapkan sebagai wilayah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar.

    Setidaknya, ada sembilan bab yang dibahas dalam pergub ini, mulai dari Ketentuan Umum, Masa Transisi, Pengendalian Moda Transportasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, lalu Penghentian Sementara Masa Transisi, Bantuan Sosial, Pembiayaan, ketentuan peralihan, serta Ketentuan Penutup.

    Dari 9 ban yang dibahas, ada yang satu bab yang cukup menyita perhatian, yaitu pada bab ketiga soal Pengendalian Moda Transportasi.

    Dalam bab ini disebutkan, bahwa kendaraan bermotor roda dua jam operasinya mengikuti aturan dari prinsip sistem ganjil genap. Artinya, sama seperti mobil, kendaraan dengan plat nomor ganjil tidak boleh melintasi ruas jalan genap di tanggal genap, dan sebaliknya dimana plat nomor genap dilarang melintasi di jalur ganjil di tanggal ganjil.

    Soal pengendalian modal transportasi khususnya untuk sepeda motor ini tercatat pada pasal 7 dan 8 Bab III, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

    Nah, berikut bunyi dari pergub tersebut:

    Pasal 7

    (1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

    (2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

    b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

    Pasal 8

    (1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

    b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

    c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

    (2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

    a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

    b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

    c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;

    d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

    f. kendaraan Pejabat Negara;

    g. kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan

    TNI;

    h. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

    i. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

    j. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

    k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

    l. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

    (3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    (4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait