Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaPertamina Wajibkan Pengendara Motor Turun Saat Isi BBM

    Pertamina Wajibkan Pengendara Motor Turun Saat Isi BBM

    Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) atau New Normal membuat sejumlah perusahaan menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

    Hal ini juga ternyata dilakukan PT Pertamina (Persero) yang menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di sekitar lokasi pengisian. 

    Setidaknya hal tersebut diungkapkan VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman. Kata dia, untuk petugas SPBU, diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.

    Selain itu, di area SPBU juga akan dilakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga  fasilitas toilet dan mushola.

    “Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” ungkap Fajriyah seperti dilansir situs resmi Pertamina, Kamis (4/6/2020).

    Pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, diantaranya terkait dengan jarak aman. Kata Fajriyah, khusus pelanggan kendaraan roda dua atau sepeda motor,  diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

    Seperti diketahui, turun dari sepeda motor saat pengisian BBM dari segi keamanan dan keselamatan perlu dilakukan. 

    Seperti diketahui, pengendara motor dengan tangki di depan kerap kali tak pernah mau turun dari sepeda motor. Padahal, jika terjadi hal yang tak diinginkan seperti terjadi ledakan atau kebakaran, turun dari sepeda motor akan mudah evakuasi. Sebaliknya, jika tetap di atas sepeda motor hal itu akan sulit melakukan evakuasi. 

    Sedangkan untuk pelanggan roda empat atau mobil, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil  atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal satu meter dengan petugas SPBU.

    Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

    Pembayaran

    Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus corona melalui media perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

    “Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” ucap Fajriyah.

    Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait