Presiden RI Joko Widodo menghimbau agar masyarakat di Indonesia, menjalankan kegiatannya seperti bekerja, belajar, hingga beribadah di rumah agar terhindar dari penyebaran virus corona.
Adapun mereka yang berdampak langsung soal himbauan melakukan kegiatan di rumah, membuat presiden yang akrab disapa Jokowi itu menyerukan agar mendapatkan kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian.
“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu,” ucap Jokowi, Selasa (24/3/2020).
Artinya, masyarakat yang melakukan kredit kendaraan namun terkena dampak virus corona, akan sedikit bernafas lega karena cicilannya bisa ditangguhkan selama 12 bulan ke depan.
Lantas bagaimana perusahaan jasa menanggapi hal tersebut?
Menurut Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance Arif Reza Fahlepi penangguhan pembayaran bunga atau angsuran mungkin terjadi.
Reza mengatakan untuk Mandiri Tunas Finance sendiri akan mengikuti regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, lanjut dia, yang ingin mendapatkan kelonggaran harus mengajukan permohonan restrukturisasi kredit – Upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
“Perusahaan multifinance melakukan assessment apakah debitur terkena dampak langsung atau tidak langsung. Kemudian di lihat histori pembayaran bunganya dan lain-lain,” ungkap Reza.
Kata Reza, jika ada konsumen yang memiliki histori pembayaran lancar, maka hal itu akan jadi pertimbangan perusahaan multifinance untuk memberikan kelonggaran. Sebaliknya, jika debitur memiliki history tidak bagus dalam pembayaran, hal ini akan lebih sulit mendapatkan kelonggarannya.
“Sektor yang terdampak langsung kan pariwisata kan, kemudian kaya UMKM gitu kan,” tuturnya.
Selain poin tersebut, Reza mengatakan ada beberapa hal lainnya yang bisa jadi pertimbangan untuk mendapatkan kelonggaran restrukturisasi kredit, yaitu melakukan diskusi dengan debitur untuk menentukan keringanan seperti apa.
“Itu yang akan kita lakukan rasanya sih sejalan dengan guidance dari OJK,” ucapnya.
Reza sendiri tak menampik, jika tak ada pengecualian tanpa melihat profesi, maka konsumen dipersilahkan untuk mengajukan di cabang-cabang terdekat.
“Di situ ada formulir yang harus diisi pengajuan restrukturisasi atau relaksasi, setelah itu data-data mereka akan dianalisa dulu sama MTF. Kalau memang disetujui kita akan minta lagi dokumen-dokumen yang harus dilengkapi,” tuturnya.