Kamis, April 18, 2024
Lainnya
    BeritaPlat Nomor Berubah Warna, Dikenakan Biaya Tambahan?

    Plat Nomor Berubah Warna, Dikenakan Biaya Tambahan?

    Jika tak ada melintang, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan di Indonesia akan berganti warna pada tahun 2022 mendatang.

    Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021, yang disahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Namun, dengan perubahan warna plat nomor kendaraan ini cukup menimbulkan tanda tanya apakah akan terjadi kenaikan kenaikan harga ketika melakukan pembuatan  dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berkaitan langsung dengan kepemilikan plat nomor?

    “Tidak ada perubahan, PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Taslim Chairuddin dalam situs Korlantas Polri.

    Seperti diketahui, untuk tarif penerbitan STNK ditetapkan PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Nah, tarif tersebut masih sama dengan PP sebelumnya yaitu PP Nomor 60/2016.

    Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan yang dilakukan lima tahun sekali. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200 ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

    Menurut Chairuddin plat nomor atau TNKB pada dasarnya dibayar oleh si pemilik kendaraan bermotor. Maka ketika akan berubah atau perpanjangan jangan sampai merugikan masyarakat.

    “Kalau diganti secara serentak, siapa yg mesti bayar PNBPnya? Hal ini juga perlu dipahami oleh masya agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada dua macam TNKB umum, yang lama dan yang baru,” ujar Chairuddin.

    Seperti diketahui, perubahan warna pada plat nomor ini sudah dirumuskan sejak 2014, dan ketentuannya telah ditetapkan dalam Perkep No 7/2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021.

    Adapun alasan utama berganti plat nomor harus berganti warna, demi mendukung program tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dimana teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala ketika mengidentifikasi plat nomor hitam dengan warna teks putih.

    Penggunaan plat kendaraan berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE juga sudah diterapkan di beberapa negara. Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Mereka semua menggunakan plat kendaraan berwarna putih.

    “Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata plat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait