Polisi Republik Indonesia secara serentak menggelar Operasi Keselamatan di sejumlah wilayah di Tanah Air, mulai dari 1-14 Maret 2022.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Operasi Keselamatan digelar dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman jelang bulan suci Ramadhan.
“Sehingga pelaksanaan nanti di bulan suci Ramadhan semua bisa berjalan dengan baik. Masyarakat bisa nyaman beribadah, beraktivitas, dan kegiatan keagamaan lainnya,” ungkap Dedi seperti dilansir NTMC Polri.
Diketahui Operasi Keselamatan diharapkan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dalam berlalu lintas..
Adapun operasi yang berlangsung selama dua minggu, dengan melibatkan personel gabungan dari TNI dan Polri, akan dilakukan melalui upaya preventif.
Target Operasi Keselamatan
Nah, OLXers yang kerap beraktivitas dengan menggunakan kendaraan mobil maupun sepeda motor, sebaiknya lebih taat dan tertib berlalu lintas.
Jika melanggar Operasi Keselamatan 2022, OLXers bisa dikenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nah, ada beberapa target khusus dalam Operasi Keselamatan yang dilakukan di lapangan, antara lain:
1. Tidak menggunakan helm ber-SNI
OLXers yang melanggar akan dikenai pasal 291 ayat 1 UU no 22/2009, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
2. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman saat berkendara
OLXers yang melanggar akan dikenai pasal 289 UU no 22/2009, dengan ancaman hukuman paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
OLXers yang melanggar akan dikenai pasal 292 UU no 22/2009, dengan ancaman hukuman paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
OLXers yang melanggar akan dikenai pasal 283 UU no 22/2009, dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan jika masih di bawah umur
OLXers yang melanggar akan dikenai pasal 281 UU no 22/2009, dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
OLXers yang melanggar akan dikenai pasal 283 UU no 22/2009, dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
7. Melawan arus kendaraan
OLXers yang melanggar akan dikenai pasal 287 UU no 22/2009, dengan ancaman hukuman paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Berkendara secara ugal-ugalan
OLXers yang melanggar akan dikenai pasal 311 UU no 22/2009, dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
9. Membawa barang secara berlebihan Over Dimension dan Overloading
OLXers yang melanggar akan dikenai pasal 307 UU no 22/2009, dengan ancaman hukuman paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, OLXers yang ingin punya mobil Volvo bekas yuk cek di sini.