Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriPolisi Sediakan Posko Pelayanan Khusus Surat Kendaraan Rusak Karena Banjir

    Polisi Sediakan Posko Pelayanan Khusus Surat Kendaraan Rusak Karena Banjir

    Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia sangat memprihatinkan. Bahkan, di wilayah Jakarta, banjir cukup parah membuat sejumlah rumah dan kendaraan pribadi ikut terendam.

    Nah, bicara soal banjir, warga Jakarta yang terkena musibah bisa langsung mengecek apakah surat-surat kendaraan rusak karena banjir.

    Ya, hal ini karena surat-surat kendaraan memang penting dijaga, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor, hingga surat-surat pendukung lainnya seperti buku manual dan servis.

    Namun apabila tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB tak ada, OLXer bisa saja dianggap memiliki kendaraan bodong. Bahkan apabila saat dipacu di jalan raya namun tidak dilengkapi STNK , maka hal itu dapat dianggap sebagai salah satu pelanggaran.

    Hanya saja, jika surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB rusak karena banjir, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berencana memberikan kemudahan ketika hendak mengurusnya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas).

    “Saat ini memang kami sedang siapkan proses dan alurnya,” ungkap Sambodo, seperti dilansir situs resmi NTMC Polri, Senin (22/2/2021).

    Syarat 

    Menurut Sambodo, untuk lebih memudahkan masyarakat saat pengurusan, nantinya akan dibuka posko pelayanan di masing-masing Samsat

    Adapun untuk melakukan pengurusan persyaratan yang perlu dilengkapi jika surat-surat kendaraan rusak karena banjir antara lain, melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik. 

    Ingat ya OLXer karena rusak bukan hilang. Kalau kebanjiran dan rusak kemungkinan cat atau tulisannya tak terbaca namun wujudnya masih ada. 

    Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan hilang.

    Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait