Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaPPKM Mikro Diperpanjang, Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta Dibatasi

    PPKM Mikro Diperpanjang, Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta Dibatasi

    News.OLX.co.id – Buntut dari semakin meningkatnya paparan virus Corona di Tanah Air, khususnya di wilayah Ibukota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mengambil kebijakan untuk memperpanjang PPKM mikro sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

    Tidak hanya memperpanjang PPKM mikro, angkutan umum seperti Transjakarta, angkot, MRT dan LRT juga mengalami penyesuaian jam operasional. 

    Kebijakan ini sebagai antisipasi penanggulangan COVID-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021. 

    Kebijakan operasional angkutan umum di Jakarta sebagai berikut:

    1. TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. 
    2. Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB 
    3. Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB 
    4. Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB. 
    5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB

    Tak ketinggalan jadwal Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL. 

    Perubahan jadwal ini tidak mengubah kebijakan sebelumnya untuk tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal.

    Selain itu, Dishub DKI juga mengadakan angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta yang beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB. 

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait