Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaPresiden Joko Widodo Siap Menandatangani Regulasi Kendaraan Listrik

    Presiden Joko Widodo Siap Menandatangani Regulasi Kendaraan Listrik

    Presiden RI Joko Widodo siap menandatangani dua regulasi soal industri otomotif pekan ini. Salah satunya mengenai aturan kendaraan listrik di Indonesia. 

    Hal ini disampaikan langsung Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat menjadi pembicara di acara Future Technology in Motion, pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, ICE BSD, Tangerang. 

    “Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik, ada dua yang sekarang ini akan disampaikan oleh bapak Presiden (Joko Widodo) pada kesempatan selanjutnya dan sudah selesai semua prosesnya,” jelas Sri. 

    Agar lancar dan dipatuhi pelaku industri otomotif, setidaknya akan ada dua kebijakan yang dikeluarkan nanti, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). 

    Untuk Peraturan Presiden rencananya akan membahas soal percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Sedangkan PP mengatur prihal perubahan pajak yang berhubungan dengan klasifikasi dan emisi di bidang otomotif.

    Perubahan Insentif 

    Lebih lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyatakan, bahwa pemerintah akan secara aktif menyediakan insentif fiskal untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai electric vehicle.

    “Insentifnya, kita mengubah aturan pemerintah terkait pajak barang mewah. Sebelumnya ketika membeli mobil kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena mobil itu mobil mewah. Dari dulukan konsepnya mobil itu barang mewah karena itu kita sebelumnya ada diskriminasi antara MPV dengan yang passanger car,” terangnya.

    Kata Sri, ke depan regulasi soal pajak akan diubah dan tidak lagi dikelompokkan, khususnya berdasarkan bentuknya. Sebaliknya regulasi akan dihitung berdasarkan kapasitas mesin dan emisi gas buang.

    “Kami mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000 cc, 3.0000 – 4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas. Diskriminasi PPnBM nya nanti berhubungan dengan itu. Prinsip pengenaan pajaknya dari yang hanya 15 persen, hingga 70 persen tergantung dari emisinya juga. Jadi ini kombinasi, programnya, kapasitas cc nya, dan emisi CO2 nya,” ungkapnya.

    Tak sampai disitu, jika ada pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis baterai, pemerintah siap mengeluarkan berbagai insentif, mulai dari tax holiday, tax allowance, bea masuk ditanggung pemerintah, pembangunan infrastruktur seperti SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum), bantuan kredit modal kerja, pembiayaan battery swap dan sertifikasi kompetensi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sertifikasi produk.

    “Kita berharap bahwa dalam PP dan Perpres ini akan menjadi suatu peraturan yang menciptakan insentif dan mengarahkan industri otomotif makin kompetitif berbasis listrik maupun baterai,” tutupnya. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait