Kamis, April 18, 2024
Lainnya
    BeritaPresiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2020, yang Melanggar Akan Kena Sanksi

    Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2020, yang Melanggar Akan Kena Sanksi

    Pemerintah memutuskan melarang warga mudik lebaran 2020 untuk menyambut Hari Raya Idul Fitur 1441 H. Hal ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo, saat melakukan rapat terbatas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

    “Saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata presiden yang akrab disapa Jokowi.

    Larangan ini memang terkait dengan salah satu cara pemerintah melakukan pencegahan penyebaran virus corona. Pasalnya, di Jakarta sendiri penderita Covid-19 jadi yang paling tinggi.

    Adapun menurut Jokowi, larangan mudik lebaran 2020 tak lepas dari dari hasil kajian-kajian, termasuk pendalaman yang ada di lapangan.

    Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, setidaknya masih ada 68 persen masyarakat yang tidak melakukan mudik, dan 24 persen lainnya bersikeras ingin mudik, dan 7 persen sudah melakukan mudik.

    “Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi (ingin mudik bisa menyebar),” ucapnya.

    Tentu saja akibat fenomena untuk tahun ini jalanan ke sejumlah wilayah di musim mudik lebaran tidak akan terjadi lagi

    Mulai 24 April 2020

    Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan, bahwa larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat,  24 April 2020.

    “Ada sanksi-sanksinya (yang melanggar), namun bentuk penerapan sanksi sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020. Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Luhut.

    Lebih lanjut Luhut menyampaikan, larangan mudik lebaran ini untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

    Larangan mudik ini nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan, namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan,” ucapnya.

    “Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi,” sambungnya.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait