Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    BeritaPresiden Jokowi Minta Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik

    Presiden Jokowi Minta Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik

    Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menginginkan untuk semua jajarannya menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau operasional.

    Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Inpres Nomor 7 tahun 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani Jokowi per Selasa, 13 September 2022 diperuntukan agar kendaraan dinas operasional menggunakan kendaraan listrik.

    Instruksi ini berlaku mulai dari para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

    Selain itu, program yang diinstruksikan langsung Jokowi juga berlaku pada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota.

    Dalam instruksinya, para pejabat diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program tersebut, mulai dari Menyusun dan menetapkan regulasi, serta kebijakan untuk percepatan pelaksanaan.

    Instruksi khusus Jokowi

    Presiden juga memberikan instruksi khusus untuk melakukan penugasan terkait program kepada sejumlah menteri, termasuk Panglima TNI, hingga Kepala Kepolisian RI.

    Khusus Kepala Kepolisian, disebutkan untuk memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran, serta mendorong Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional.

    “Memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle),” tulisnya.

    Khusus Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Jokowi menginstruksikan untuk Menyusun dan menetapkan  peraturan program tersebut, termasuk mendorong Badan Usaha Milik daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

    Selain itu, mereka juga diinstruksikan untuk melakukan sinergi dan pengawasan kepada tiap satuan kerja perangkat daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan listrik, dan memberikan laporan perkembangan program tersebut kepada Menteri Dalam Negeri setiap tiga bulan sekali.

    “Memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bempa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya.

    Bisa Sewa dan Konversi

    Dalam poin nomor 3 disebutkan, untuk memenuhi instruksi ini  maka penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas bisa melalui skema pembelian, sewa atau konversi kendaraan dari motor berbahan bakar menjadi listrik berbasis baterai yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun proses untuk pengadaan kendaraan listrik ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah.

    Nah, bagaimana dengan dananya?

    Dalam poin nomor lima dana untuk percepatan pelaksanaan program tersebut bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    OLXers mau cari dan beli mobil bekas berkualitas, yuk cek di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait