Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaPSBB di Bekasi DIperpanjang, Akan Ada Sanksi Lebih Tegas

    PSBB di Bekasi DIperpanjang, Akan Ada Sanksi Lebih Tegas

    Sama halnya dengan di Jakarta, wilayah Bekasi, Jawa Barat juga memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Aturan tersebut sudah berlangsung selama dua minggu sejak 15 hingga 28 April 2020 kemarin.

    Dari hasil pantauan PSBB tahap pertama tercatat masih banyak pelanggaran yang terjadi seperti berkendara tanpa menggunakan masker.

    Ada empat jenis pelanggaran yang dicatat. Diantaranya pengendara tidak menggunakan masker baik roda 2 dan roda 4, pengendara roda 2 yang berboncengan, angkutan umum yang masih menaikan penumpang lebih dari 50 persen, serta kendaraan pribadi roda 4 yang berpenumpang lebih dari 3 orang.

    Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi menyayangkan hal ini dan bermaksud untuk kembali memperpanjang aturan PSBB di wilayah kerjanya. 

    Hal ini diketahui setelah adanya Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan pemberlakuan PSBB mulai hari ini, Rabu 29 April sampai 12 Mei 2020 mendatang.

    Rahmad Efendi menambahkan, PSBB tahap dua ini tentu akan berbeda pada tahap pertama, dan akan sangat diperketat bagi yang tidak menggunakan masker.

    “Kali ini penjagaan kita lakukan lebih maksimal lagi dibandingkan PSBB periode pertama dengan 32 titik pemeriksaan. Warga Kota Bekasi yang berpergian, maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail,” ujar Rahmad Efendi.

    Dijelaskan untuk PSBB tahap kedua ini akan ada teguran atau sanksi khusus. Sehingga ia menghimbau kepada warga Bekasi agar lebih taat pada peraturan yang sudah berlaku saat ini. (Z)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait