Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaPSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaiman Dengan Sistem Ganjil-Genap?

    PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaiman Dengan Sistem Ganjil-Genap?

    Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta yang seharusnya berakhir pada 4 Juni 2020 ternyata harus kembali diperpanjang hingga akhir Juni 2020. Keputusan ini diumumkan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

    Meski begitu, PSBB untuk periode ini ternyata banyak kelonggaran, bahkan Anies menyebutnya dengan masa transisi untuk menuju fase New Normal. Pasalnya, beberapa aktivitas dan kegiatan di Jakarta yang berhubungan langsung dengan perekonomian, keagamaan, dan hiburan sudah diperbolehkan. Itu pun harus sesuai syarat memenuhi protokol kesehatan.

    Lalu apakah dengan berakhir dan diperpanjangnya PSBB juga diberlakukan pada beberapa aturan yang diterapkan Polda Metro Jaya, seperti halnya sistem ganjil genap (Gage)?

    Menanggapi hal tersebut Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem Gage terhitung mulai 5 Juni 2020 sampai seminggu kedepan tetap ditiadakan. 

    “Alasannya, kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan,” ungkap Fahri dalam pesan tertulis, Kamis (6/4/2020).

    Fahri juga mengatakan, bahwasanya sebelum PSBB berakhir, peningkatan volume kendaraan sudah terjadi. Akan tetapi, lanjut dia, saat ini kondisi arus lalu lintas masih bisa dilakukan rekayasa.

    Seperti diketahui, tahap pertama sistem Gage ditiadakan dilakukan pada 15 Maret-19 April 2020, kemudian tahap kedua PSBB dilakukan sampai 22 Mei 2020, kemudian berlanjut sampai 4 Juni 2020.

    Oia, meski sistem Gage masih ditiadakan, namun menurut Anies, semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. 

    “Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tegas Anies.

    Dalam masa transisi menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19. Selanjutnya, periode transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial-ekonomi produktif.

    Pemprov DKI sendiri memberikan beberapa prinsip umum dan protokol kesehatan, khususnya dalam pergerakan penduduk, yaitu:

    Protokol Pergerakan Penduduk:

    • Utamakan jalan kaki dan sepeda.

    • Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

    • Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1,5 meter antar orang.

    • Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait