Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    BeritaAturan Berlaku Ketat Bagi Pengendara Mobil dan Motor di Masa PSBB Terbaru...

    Aturan Berlaku Ketat Bagi Pengendara Mobil dan Motor di Masa PSBB Terbaru Ini

    Hari ini, Senin, 11 Januari 2021, aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku di Jakarta sampai 25 Januari 2021 mendatang. 

    Dengan aturan ini, Pemprov DKI kembali membatasi pergerakan masyarakat, tidak hanya yang memanfaatkan kendaraan umum, tapi juga bagi yang menggunakan kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.

    PPKM ataupun PSBB ketat yang berlaku ini juga diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. 

    Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

    Adapun yang menjadi dasar hukumnya sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 Tahun 2020 tentang tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    Nah, dengan ditegakkannya aturan ini dengan lebih ketat dan lebih tegas, OLXers sebaiknya harus lebih mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan perjalanan. 

    Begini aturan yang berlaku bagi pemotor dan pemilik mobil pribadi yang wajib dipatuhi selama berlakunya PSBB ketat selama dua minggu ke depan ;

    Bagi pengendara mobil :

    • Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
    • Melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
    • Menggunakan masker di dalam kendaraan;
    • Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
    • Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

    Bagi pengendara motor : 

    • Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
    • Melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
    • Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
    • Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

    Sedangkan untuk sanksi pelanggaran aturan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19), setiap pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi;

    • Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
    • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
    • Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Sedangkan untuk pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

    • Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
    • Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Sudah paham kan OLXers? Aturan ini tidak main-main serta berlaku lebih ketat mengingat Jakarta masih terus mengalami peningkatan jumlah orang yang terinfeksi virus. Daripada uang denda yang cukup besar itu keluar dari kantong OLXers, lebih baik tetap di rumah saja jika tidak ada kebutuhan mendesak.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait