News.OLX.co.id – Sebelum memutuskan untuk membeli mobil, hal penting yang harus diperhatikan adalah mempersiapkan garasi di rumah.
Bukan apa-apa, punya mobil tapi tak punya garasi dan membiarkannya terparkir di luar rumah bisa menimbulkan kerugian yang mungkin tidak diharapkan.
Mobil yang sudah keren, cat eksteriornya mengkilap dan mulus, karena keseringan parkir di luar rumah menyebabkan cat pudar dan kemungkinan besar mengalami lecet.
Apalagi kalau lokasi parkir di luar rumah mengganggu pengguna jalan yang lain, pasti akan banyak teguran serta cemoohan dari lingkungan tempat tinggal kita.
Inilah pentingnya punya garasi sebelum memutuskan untuk beli mobil.
Dasar Pertimbangan Membuat Garasi
Pertimbangan utama untuk punya garasi sebelum beli mobil memang bukan tanpa alasan. Seperti yang dijelaskan di atas, jangan sampai mobil yang dibeli tidak punya tempat untuk parkir dalam waktu lama, dan memilih parkir di pinggir jalan yang kemungkinan besar mengganggu orang lain.
Banyak alasan yang mendorong agar pemilik mobil harus punya garasi.
Ketentuan untuk memiliki garasi bagi setiap pemilik mobil sangat jelas aturannya dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam pasal 104 ayat 1 menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Dipertegas di ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.”
Aturan terkait kepemilikan garasi juga diatur dalam ayat 3 pada pasal yang sama yang mewajibkan pembeli mobil menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui oleh kelurahan setempat.
Sayangnya, di kota besar seperti Jakarta, masih banyak pemilik mobil yang tidak punya garasi. Bahkan kalau mau jujur, masih banyak warga DKI Jakarta yang belum punya rumah sendiri atau ngontrak di rumah petakan yang tidak memiliki halaman khusus, malah sudah beli mobil.
Bagi pemilik mobil yang tidak punya garasi sendiri namun punya kesadaran diri tinggi, biasanya akan mencari lahan atau tanah kosong yang biasanya disewakan untuk parkiran warga.
Tapi bagi mereka yang tidak peduli akan hal ini, biasanya mobilnya akan diparkir sekenanya dimanapun, peduli itu akan mengganggu pengguna jalan lainnya atau tidak. Disini kemudian yang rentan menimbulkan perselisihan.
Disamping itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta juga sepertinya kurang luas dalam mensosialisasikan Perda ini sehingga mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Padahal jelas dalam aturannya, untuk membeli mobil, harus menyertakan bukti kepemilikan garasi baru bisa disetujui.
Belakangan, Pemda DKI Jakarta sudah mulai tegas dalam menjalankan sanksi bagi pemilik mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan atau di jalan perumahan dengan cara menderek paksa mobil tersebut oleh Dinas Perhubungan.
Kalau Anda tidak mau mobil kesayangan diderek, meskipun parkir di depan rumah, sebaiknya persiapkan garasinya sekarang.
Masalah Hukum Seputar Urusan Parkir
Terkadang urusan parkir sembarangan bisa membawa permasalahan dalam hidup seseorang. Tidak jarang kita mendengar cerita perselisihan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat hanya karena persoalan sepele, parkir mobil di depan rumah.
Lalu bagaimana sebenarnya persoalan ini di mata hukum?
Masalah ini sempat dicurhatin salah satu warga Serpong, Tangerang Selatan yang kemudian mengirimnya ke detik.com.
Dilansir dari detik, begini kutipannya:
Salam sejahtera
Saya Wiwid dari Serpong, Tangerang Selatan. Kami tinggal di perumahan dengan jalan aspal yang cukup untuk lewat 2 mobil.
Bagaimana menyikapi tetangga saya (Bapak B) yang selalu parkir kendaraan di luar pagar meskipun di depan rumahnya sendiri dan merasa bahwa jalan di depan adalah haknya?
Hal seperti ini menimbulkan gangguan:
Pertama, menyulitkan saya keluar masuk garasi.
Kedua, bila ada tamu saya atau keperluan saya memarkir di depan rumah saya yang sifatnya hanya sementara/sebentar ketika mobil Pak B sedang pergi, maka Pak B ini ketika datang akan tetap memarkir mobilnya di depan rumahnya tanpa peduli ada mobil yang sudah parkir lebih dulu di rumah saya sehingga kendaraan lain tidak bisa lewat.
Apa jadinya kalau saya dan Pak B bersikukuh parkir di depan rumah masing-masih karena merasa berhak? Tentu kendaraan tidak akan bisa lewat gang perumahan kami.
Apakah orang-orang seperti ini kalau tidak bisa diajak bermusyawarah bisa dituntut secara hukum?
Adakah undang-undangnya bagi penghuni perumahan yang tidak mau parkir di carportnya sendiri?
Terima kasih.
sukses selalu
Wiwid (Nama samaran)
Pertanyaan ini kemudian coba dijawab oleh team detik's Advocate. Berikut jawabannya:
Membahas terkait hak atas tanah, maka aturan pokok terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 UUPA.
Pasal ini mengartikan bahwa tanah yang ada di Republik Indonesia sekalipun terdapat hak atas tanah berupa hak milik atau hak atas tanah yang lainnya tidak serta merta dapat dipergunakan sesuka hati, sebab ketika kepentingan umum membutuhkan hal tersebut maka negara melalui regulasinya dan aparat penegak hukum dapat memaksa Individu (orang perseorangan) dan Badan Hukum untuk merelakan tanah tersebut sesuai yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Jika tanah yang terdapat hak atas tanah saja dapat dilepaskan paksa pada pemiliknya oleh negara dengan alasan fungsi sosial (kepentingan umum), apalagi tanah yang tidak ada hak atas tanah yang membebaninya, maka tanah tersebut difungsikan untuk kepentingan umum yang siapa pun dapat mempergunakannya dengan layak dan bersama – sama serta tidak diperbolehkan seseorang mengklaim kepemilikan umum tersebut sebagai haknya.
Jalan perumahan atau jalan umum tidak ada hak atas tanah yang membebaninya, sebab jalan adalah fasilitas umum yang tidak akan terbit sertipikat hak atas atas tanah.
Bagi penghuni yang memanfaatkan jalan di muka pemukimannya, maka sifat pemanfaatan ini adalah penggunaan untuk akses keluar masuk hunian tanpa dapat mengklaim bahwa jalan di muka pemukimannya adalah haknya.
Pemakaian bersama ini adalah wujud fungsi sosial yang diamanatkan oleh UUPA, maka yang dilarang adalah memarkir kendaraan di muka pemukiman orang lain (depan pintu / gerbang) hingga pemilik rumah tidak memiliki akses keluar masuk pemukimannya.
Apabila masih memiliki akses maka perbuatan tersebut tidak masuk kategori merugikan orang lain dan tidak dapat ditutut suatu ganti kerugian sesuai pasal 1365 KUHPerdata.
Apabila dalam suatu jalan tersebut terdapat dua kendaraan yang menutup akses orang lain untuk melewatinya, maka yang merasa dirugikan akibat tidak dapatnya akses melewati jalan ialah yang berhak menuntut ganti kerugian (masing – masing bersikukuh menghaki ruas jalan di muka pemukimannya).
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, belum mengakomodir ketentuan pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi sendiri dan memarkirkan kendaraannya digarasi miliknya, serta tidak ada larangan menggunakan ruang jalan depan pemukiman warga untuk berparkir.
Berbeda dengan beberapa daerah lain dan Jakarta, Provinsi ini memiliki Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, di mana dalam pasal 140 terdapat kewajiban:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Jika terdapat suatu peraturan perundan-undangan yang mengatur larangan parkir di ruas jalan karena mengganggu ketertiban umum maka sekalipun berparkir di depan rumah sendiri yang menggunakan ruas jalan maka hal ini melanggar hukum.
Apabila tidak ada peraturan yang mengatur maka ruas jalan dalam area pemukiman adalah pemanfaatan bersama yang masuk fungsi sosial dan selayaknya apabila terdapat masalah dalam penggunaannya dapat dimusyawarahkan dengan melibatkan masyarakat atau Lembaga Masyarakat (Rukun Tetangga / Rukun Warga).
Sekian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
Peneliti Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember
Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.
Tips Membuat Garasi untuk Kendaraan di Rumah
Membuat garasi mobil di rumah memang bukan persoalan yang sulit, selama lahannya ada. Tapi garasi juga jangan dibuat asal, asal mobil bisa masuk, asal mobil tidak kehujanan dan kepanasan. Pemilik mobil juga harus memperhatikan sisi estetikanya agar tidak keindahan bentuk rumah itu sendiri.
Berikut adalah tips membuat garasi mobil yang bisa dilakukan oleh pemilik mobil:
1. Tentukan Lokasi
Lokasi untuk garasi mobil yang baik adalah lokasi yang memungkinkan untuk pasang ventilasi di garasi. Tujuannya agar ada sirkulasi udara dan garasi tidak lembab.
Sebisa mungkin tempatkan garasi di lokasi yang agak lebih tinggi dari jalanan agar tidak ada genangan air saat mencuci mobil.
2. Pertimbangkan Luas Lahan
Selain menentukan lokasi garasi yang strategis, hal berikutnya yang harus dipertimbangkan adalah luas lahan untuk bangun garasi.
Untuk rumah yang luas tanahnya tidak terlalu besar, sebaiknya dipertimbangkan mobil apa yang nantinya mau dibeli, sehingga bisa menyesuaikan dengan ukuran garasi.
Jika memang tidak memungkinkan punya garasi karena lahan rumah sangat kecil, sebaiknya tidak perlu bikin garasi, namun hanya sebatas carport dengan bagian atas tertutup agar mobil tidak kehujanan dan kepanasan.
Lahan yang dibutuhkan untuk garasi mobil citycar rata-rata adalah 2,4m x 4,8m. Sementara untuk mobil jenis MPV atau SUV besar butuh luas lahan sekitar 3m x 6m.
3. Atap Garasi
Idealnya setiap garasi atau carport punya atap. Tujuannya agar mobil tidak kehujanan maupun kepanasan yang nantinya akan merusak warna dan eksterior mobil.
Untuk atap carport memang paling bagus menggunakan kanopi membran, tapi ini biasanya mahal. Untuk menyiasatinya bisa dengan menggunakan jenis bahan yang lebih murah seperti UPVC, spandek, galvalum, atau polikarbonat.
4. Material Lantai Garasi
Ini juga perlu menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan saat bermaksud membuat garasi atau carport. Pilihan material lantai jangan sampai salah. Tidak boleh pakai jenis keramik yang licin karena akan menyebabkan ban mobil selip. Pakai material berbahan granit atau yang memiliki pori-pori kecil sebagai lantai. Disarankan granit karena tidak mudah kotor dan mudah dibersihkan.
5. Cocokkan Garasi dengan Desain Rumah
Jika ingin membuat garasi yang bagus, sebisa mungkin desainnya cocok dengan rumah secara keseluruhan.
Warna garasi dan atap, bentuknya, serta elemen garasi lainnya usahakan senada dengan desain rumah. Banyak sekali referensi contoh garasi yang ada di internet untuk menjadi inspirasi dalam membuatnya.
Contoh Garasi Sebagai Inspirasi
Berikut adalah beberapa inspirasi desain garasi mobil untuk rumah kecil maupun mewah yang News OLX kutip dari temonggo.com:
Carport minimalis warna klasik
Carport minimalis dengan pilihan warna cokelat tua klasik membuat tampilan desain garasi semakin modern dan stylish. Anda dapat memanfaatkan sisa lahan samping rumah untuk dijadikan sebagai lahan parkir kendaraan.
Garasi minimalis di samping rumah
Garasi minimalis warna putih dengan cahaya matahari penuh secara alami. Desain ini sangat cocok untuk menghemat lahan rumah bagian samping dengan menambahkn atap dari kanopi untuk menjaga mobil dari hujan. Desain minimalis dan sangat fungsional tanpa perlu pagar pembatas bisa jadi pilihan.
Garasi mobil di belakang rumah
Lahan terlalu sempit dan lahan kosong hanya muat satu mobil? Anda dapat mendesain garasi dengan lahan seminimalis mungkin. memanfaatkan pagar hidup berupa pepohonan di samping dengan carport terbuat dari kayu minimalis dan kaca bening di bagian atas. Desain garasi terkesan natural, modern dan minimalis. Anda hanya perlu menambahkan pembatas pada pintu bagian depan untuk akses keluar dan masuk.
Garasi dengan model terbuka
Anda dapat mendesain garasi secara terbuka dan menyatu dengan lahan tambahan dari rumah Anda seperti ini. Pemilihan cat dengan lantai putih membuat rumah terkesan minimalis. Selain itu, carport tanpa pembatas membuat cahaya penuh masuk secara leluasa. Hal ini membuang kesan garasi yang kumuh dan kotor oleh oli maupun bekas ban kendaraan hilang. Garasi tampak lebih clean dan kekinian.
Garasi mobil mewah
Desain garasi modern, minimalis dan kekinian tidak perlu harus mahal. Anda dapat memanfaatkan kayu maupun aluminium untuk mendesain garasi seminimalis mungkin dengan atap terbuat dari bahan plastik tebal atau kaca. Pilihan warna abu-abu membuat desain garasi lebih maskulin dan akses cahaya alami dapat masuk secara leluasa.
Garasi eksotis dan aestetic
Garasi eksotis dan aestetic bisa Anda aplikasi pada lahan terbatas di rumah minimalis Anda. penambahan carport di samping dan menyatu dengan rumah bisa menjadi pilihan. Dinding rumah yang dibiarkan tanpa plamir atau menunjukkan batu bata yang masih tertata memberikan kesan gaya industrial dan eksotis. Apalagi dipadukan dengan pilihan warna putih pada carport dan tidak diberi pembatas.
Garasi mobil terpisah dari rumah
Pilihan desain carport minimalis terpisah dari hunian Anda seperti gambar ini bisa menjadi pilihan terbaik. pilihan warna maskulin menunjukkan karakter sang pemilik. Selain itu, penambahan pagar bagian depan dan samping melindungi mobil dari hujan dan sinar matahari. Meskipun demikian, udara masih dapat masuk secara leluasa.
Garasi kecil di depan rumah
Anda dapat menempatkan garasi mobil di bagian depan rumah seperti ini. Desain minimalis yang memudahkan Anda meluncur secara langsung keluar dari halaman rumah. Hal ini membuat mobilitas Anda menjadi leih fleksibel dan praktis.
Carport minimalis di samping rumah
Carport minimalis di samping rumah dengan desain kekinian, modern dan stylish. Pilihan warna abu-abu muda dengan atap dari kayu yang eksotis. Tentunya, desain garasi rumah nampak lebih solid dan kuat. Desain ini cocok untuk lahan terbatas karena carport tersambung secara langsung dengan rumah Anda.
Garasi mobil dengan atap galvalum
Desain minimalis dengan akses cahaya dan udara masuk leluasa bisa mengandalkan carport seperti ini. Pilihan penyangga aluminium maupun kayu minimalis dipadukan dengan penutup yang melindungi mobil Anda dari berbagai perubahan cuaca.
Garasi 2 in 1 dengan ruang tamu outdoor
Desain garasi kekinian dan unik dengan pilihan warna natural dipadukan dengan meja kursi minimalis. Desain ini cocok untuk rumah dengan lahan terbatas. Tidak hanya hemat tempat namun membuat gaya rumah Anda tetap modern dan eksotis. Ketika mobil sedang keluar, area garasi bisa difungsikan untuk ruang tamu outdoor.
Garasi di samping rumah dengan kanopi
Bagi Anda yang memiliki lahan terbatas untuk membuat carport terpisah dari rumah. Maka pilihan desain garasi seperti gambar ini bisa menjadi pilihan terbaik. Anda tidak perlu lahan luas untuk membuat mobil terparkir rapi di rumah Anda.
Garasi yang menyatu dengan rumah
Anda dapat membuat garasi yang menyatu dengan hunian utama. Hal ini dilakukan untuk menghemat tempat, sekaligus mengurangi kesan garasi yang kumuh. Desain seperti ini membuat cahaya alami dan udara mudah masuk ke area garasi tanpa pagar pembatas.
Garasi berkonsep natural dengan kanopi di halaman rumah
Memilih desain natural dan alami sekaligus eksotis tanpa meninggalkan kesan modern dan stylish. Anda dapat memilih desain ini untuk garasi Anda. tatanan batu bata sebagai dinding pembatas samping berkonsep industrial dipadukan dengan pagar pembatas besi hitam dan atap berwarna putih.
Garasi berbahan kayu dan baja ringan
Carport minimalis dan kekinian dengan pagar pembatas dari bahan kayu maupun aluminium yang dicat putih. Pilihan warna ini bisa menjadi pilihan terbaik Anda. Pemilihan warna puti memberikan kesan garasi tidak kumuh dan kotor. Desain garasi ini bisa menjadi referensi sekaligus inspirasi garasi Anda.
Bagaimana, banyak kan model garasi yang bisa jadi inspirasi bagi Anda para pemilik kendaraan? Yang pasti, punya garasi itu penting, selain tidak mengganggu tetangga karena parkir di pinggir jalan, juga untuk menjaga kondisi eksterior mobil tetap terlihat berkilau tanpa khawatir lecet karena diserempet kendaraan lain.