Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaSah, Ini 12 Polda yang Siapkan Tilang Elektronik Nasional Tahap 1

    Sah, Ini 12 Polda yang Siapkan Tilang Elektronik Nasional Tahap 1

    Sah, tilang elektronik atau Electronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap 1 digelar diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Karena baru tahap 1, setidaknya ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

    Adanya program tilang elektronik ini jadi salah satu janji Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum menjabat jadi Kapolri. 

    Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan memanfaatkan teknologi informasi. 

    “Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentang menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ungkap Sigit saat peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

    Sigit juga menyatakan, dengan adanya ETLE, maka diharapkan dapat menekan upaya penegakan hukum yang transparan. Selain itu, mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

    Di sisi kepolisian, lanjut Sigit, program EETLE merupakan bagian dari kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. 

    “Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan, penegakan hukum kepolisian khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri. 

    10 Jenis pelanggaran bisa dilihat dari ETLE

    Dengan adanya ETLE Nasional, maka setidaknya akan ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak, yaitu pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

    Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

    ETLE Untuk deteksi roda dua dan empat

    Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Oleh karena itu, Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

    “Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Istiono.

    Menurut Istioneo, secara teknis di lapangan kepolisian terus bekerja untuk merampungkan program agar  terpasang semua. Selain itu, pemasangan ETLE dilakukan berdasarkan mapping dan analisis polisi, dimana alat ini akan dipasang di titik yang paling krusial dan perlu dipasang.

    Kakorlantas menjelaskan ETLE Nasional dapat mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

    “Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah bekerjasama bagaimana mekanismenya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.

    Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

    1. Polda Metro Jaya

    2. Polda Jawa Barat

    3. Polda Jawa Tengah 

    4. Polda Jawa Timur

    5. Polda Jambi

    6. Polda Sumatera Utara

    7. Polda Riau

    8. Polda Banten

    9. Polda D.I.Y

    10. Polda Lampung

    11. Polda Sulawesi Selatan

    12. Polda Sumatera Barat

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait